BencoolenTimes.com, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu membeberkan temuannya dalam pengawasan dan pemeriksaan terhadap kinerja Bank Bengkulu.
Kepala Bagian Pengawasan OJK Provinsi Bengkulu, Asnawati mengatakan, OJK Bengkulu rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perbankan baik Bank milik Negara maupun Bank Daerah tanpa terkecuali terhadap Bank Bengkulu.
Pada tahun 2013 lalu, pengawasan dan pemeriksaan Bank Bengkulu masih menjadi wewenang Bank Indonesia dan saat itu sudah ada temuan. Setelah pengawasan beralih menjadi wewenang OJK pada 2014 lalu, juga menjadi temuan pemeriksa OJK. Saat itu yang menjadi konsen pemeriksa yakni yang dilakukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu atau Bank Bengkulu tidak sesuai dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi dan Undang-Undang tentang penyelenggara negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Baik di Bank Indonesia maupun OJK, pengawas sudah melakukan koordinasi juga dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketika itu di tahun 2013 dan 2019 untuk mengkoordinasikan bentuk-bentuk yang gratifikasi yang dikategorikan oleh KPK yang dilarang untuk diberikan,” kata Asnawati dilansir dari salah satu TV Lokal Bengkulu, Selasa (9/2/2021).
Asnawati melanjutkan, KPK telah menyampaikan surat edaran, bahwa pemberian fee kepada Bendaharawan gaji itu dilarang, apabila diberikan langsung kepada individu bendaharawan.
“Karena mereka (bendaharawan) tergolong kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara,” jelas Asnawati. (Bay)






