
BencoolenTimes.com – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT, ditetapkan tersangka bersama anak kandungnya berinisial RA, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT bersama anaknya berinisial RA, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pelaksanaan kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Diungapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, nilai gratifikasi yang didapatkan Oknum Anggota DPRD Muara Enim tersebut, nilainya mencaai Rp 1,6 miliar.
Uang senilai Rp 1,6 miliar terebut didapatkan dari salah satu pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
‘’Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung kita tahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas Satu Palembang, untuk dua puluh hari kedepan setelah ditetapkan tersangka,’’ terang Vanny.
Dalam perkara tersebut, lanjut Vanny, Tim Penyidik Kejati Sumsel sudah memeriksa setidaknya 10 orang saksi. Mulai dari saksi pihak Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Saksi Pihak Kontraktor, hingga saksi dari pihak Bank dan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dilanjutkan Vanny, keberhasilan Tim Penyidik mengungkap perkara tersebut, bermula dari informasi adanya pemberian uang yang mencapai Rp 1,6 Miliar dari seorang pengusaha kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa adanya pembelian satu unit mobil alphard warna putih plat B 2451 KYR dan bukti transfer uang senilai Rp 1,6 Miliar.
‘’Dengan adanya bukti permulaan yang cukup ini, maka Tim Penyidik meningkatkan proses menjadi penyidikan dan melakukan kegiatan penggeledahan,’’ lanjut Vanny.
Diungkapkan Vanny, hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel, ditemukan barang bukti berupa slip transfer uang Rp 1,6 Miliar dari PT. DCK ke tersangka RA (anak tersangka KT).
Selanjutnya uang tersebut, oleh Tersangka RA dikirimkan ke orang tuanya, yaitu Tersangka KT yang merupakan (Oknum) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Aktif.
‘’Tim Penyidik juga menemukan barang bukti satu unit mobil Alphard warna putih yang terparkir di rumah tersangka KT. Diduga mobil ini dibeli menggunakan uang Satu Koma Enam Miliar tersebut,’’ imbuh Vanny.(OIL)





