BencoolenTimes.com – Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial AK, kembali ditetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit di salah satu instansi militer di Provinsi Bengkulu, oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
AK ditetapkan sebagai tersangka perkara TPK Tukin Prajurit, dengan Tempus Delicti (waktu terjadinya) September hingga Desember Tahun Anggaran (TA) 2022. Tidak hanya sebagai tersangka TPK Tukin, berdasarkan surat penetapan baru, AK juga ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya di ketahui, Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, sudah pernah menertapkan AK Sebagai tersangka dalam dugaan Perkara TPK Tukin Prajurit dengan Tempus Delicti Januari hingga Juli TA 2023.
‘’Ini hasil pengembangan penyidikan sebelumnya dan kita kembali menerbitkan surat penyidikan lagi. Ada dua penyidikan baru, yaitu TPK Tukin serta TPPU,’’ terang Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH.
Dijelaskan Danang, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, diketahui AK ditetapkan menjadi tersangka tiga kali. ‘’Jadi AK ini sudah tiga kali ditetapkan sebagai tersangka dan Berkas Perkara nya nanti kita gabung di penuntutan,’’ jelas Danang.
Dilanjutkan Danang, jika pada perkara tahun 2023 kerugiannya mencapai Rp 9 miliar, untuk perkara tahun 2022 ini, kerugian negaranya mencapai Rp 5 miliar.
‘’Dalam perkara tahun 2022 ini, selain AK yang jadi tersangka, ada dua oknum prajurit yang perkaranya ditangani penyidik Militer. Tapi untuk tersangka utamanya adalah AK,’’ imbuh Danang.(OIL)



