BencoolenTimes.com, – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kota Bengkulu inisial SW terindikasi melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus pengumpulan donasi untuk mensupport program sekolah yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Modus operandi dugaan Pungli yang dilakukan berawal sekitar pertengahan Oktober 2022 lalu, dimana, berdasarkan data valid yang didapat, pihak sekolah menyurati orangtua wali murid dalam dan meminta bantuan donasi untuk mendukung program sekolah antara lain Pengadaan, Rehab, Saranan dan Prasarana, Honorer Guru dan Staf, Perawatan Ruang, Saranan dan Prasarana, Kegiatan Adiwiyata.
Total kebutuhan tersebut mencapai angka fantastis sekitar Rp 300 juta. Namun dari dana yang dibutuhkan berhasil terkumpul kurang lebih sekitar Rp 45 juta.
Tampak surat tersebut ber kop surat Forum Orangtua/Wali Murid tertanggal 17 Oktober 2022. Perihal mohon bantuan dana program sekolah yang ditandatangani Ketua Forum Orangtua Wali inisial EK yang diketahui oleh Kepsek inisial SW. Surat tersebut juga di cap basah.
Sumbangan diberikan melalui Wali Kelas masing-masing dan selanjutnya disetor ke bendahara yang ditunjuk yakni inisial S. Sumbangan disetor paling lambat tanghal 15 November 2022.
Dalam surat tersebut juga tertuang bahwa sumbangan dipungut secara sukarela berdasarkan hasil rapat pada 15 Oktober 2022 antara Forum Orangtua/Wali Siswa.

“Iya kami mendapatkan surat itu dan diminta sumbangan yang keterangannya untuk membantu menyukseskan program sekolah. Tapi poin-poin yang ada dalam program banyak yang janggal dan tidak logis. Terlebih kebutuhan sampai Rp 300 jutaan,” kata salah satu Wali Murid yang indentitasnya minta tak disebutkan, Senin (12/12/2022).
Surat yang disampaikan Kepsek kepada orangtua wali murid perihal permintaan bantuan dana untuk program sekolah bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Tentang Larangan Pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan lain-lain yang diterbitkan pada tanggal 14 Juli 2022 oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu yang poinnya antara lain, dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les satuan pendidikan, melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara pangsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan media sedang berusaha mengonfirmasi pihak sekolah.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Sehmi mengatakan apabila ditemukan indikasi Pungli, pihak Dinas akan memberi peringatan kepada pihak sekolah terkait dan mengidentifikasi kebenaran indikasi pungli tersebut.
“Kalau misalnya itu sumbangan bersifat sukarela, tanpa ada sanksi kepada murid itu dibolehkan. Tapi tidak boleh memaksa,” jelas Sehmi saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (13/12/2022). (Bay)






