
BencoolenTimes.com – Oknum mengatasnamakan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan wartawan di Bengkulu akan dilaporkan dengan pasal berlapis oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu.
Oknum mengatasnamakan LSM dan wartawan ini diduga telah menyerang dan mencemarkan nama baik Instansi Dikbud Kota Bengkulu, Kadis Dikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan dan menjadikan anak dibawah umur sebagai narasumber.
”Intinya adalah yang utama penyerangan kehormatan dan nama baik seseorang, undang-undang perlindungan anak dan ITE, karena bahasa tangkap, artinya sudah menuduhkan seseorang melakukan tindak pidana sedangkan asas praduga tak bersalah itu selalu diagung-agungkan untuk setiap individu di negara Indonesia ini ,” ungkap Ana Tasia Fase selaku kuasa hukum Dikbud Kota Bengkulu dan atas nama pribadi A. Gunawan pada konferensi pers di Kantor Dikbud Kota Bengkulu.
Ana juga berencana akan melaporkan media-media yang memuat pemberitaan menyudutkan instansi Dikbud Kota Bengkulu dan Kadis Dikbud Kota Bengkulu beserta jajarannya ke Lembaga Dewan Pers.
”Kemungkinan juga kita akan menyurati lembaga terkait media ini, apakah sudah terakreditasi atau tidak, ataukah mereka mempunyai lisensi kartu wartawan dan terkait juga kode etiknya,” sebut Ana.
Sebelumnya telah diberitakan juga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu akan segera melaporkan oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan ke Aparat Penegakan Hukum (APH). Laporan tersebut dibuat karena Kepala Dikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan dan puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di Kota Bengkulu merasa diperas dan diintimidasi oknum tersebut.
Kepala Dikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan menjelaskan, bahwa ia merasa terganggu dengan adanya narasi tangkap dan periksa Kadis Dikbud didalam sebuah video yang telah beredar.
Oleh karena itu, A. gunawan tidak terima dengan narasi tersebut dan telah menunjukkan kuasa hukum untuk melakukan proses laporan ke APH.
”Berkaitan dengan itu maka saya berpikir secara pribadi bahwa belum ada hal dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, sementara kalau untuk anggaran tahun 2024, saat ini masih dilakukan proses audit dari BPK,” jelas A. Gunawan.
Ana Tasia Fase selaku kuasa Hukum, Dikbud Kota Bengkulu dan atas nama A. Gunawan secara pribadi mengungkapkan, akan ada dua laporan yang akan dimasukkan, pertama menyangkut kelembagaan Dikbud Kota Bengkulu dan kedua, laporan atas nama pribadi A. Gunawan yang telah diintimidasi dan diteror.
Terkait laporan tersebut, Dikbud Kota Bengkulu telah mempunyai dua alat bukti yang cukup sehingga laporan mereka akan diterima oleh aparat kepolisian.
”Beberapa hari yang lalu ada bukti pemerasan bahwa oknum tersebut meminta uang dan telah ditransfer,” ungkap Ana, saat konferensi pers di kantor Dikbud Kota Bengkulu pada Kamis, 13 Februari 2025.
Ana menghimbau kepada seluruh kepsek dan guru apabila masih ada ancaman dan intimidasi oleh oknum tersebut maka silakan diberikan uang untuk dilaporkan ke pihak kepolisian agar dilakukan OTT.
Ana mengungkapkan, bahwa berkenaan dengan berita penjualan buku LKS dan Dikbud Kota Bengkulu melakukan tindak pidana korupsi yang beredar di media. Menurut Ana, seharusnya oknum LSM yang berbalut media ini haruslah berimbang, akan tetapi ini tidak dilakukan oleh oknum wartawan tersebut.
”Kami ingin klarifikasi terkait berita-berita yang beredar dan viral baik di media cetak dan sosial. Lalu, terkait dengan rencana ada demo harus ada azaz praduga tak bersalah, sekalipun kalau benar memang bersalah dan ini dikesampingkan oleh oknum-oknum mengatasnamakan LSM dan wartawan ini,” kata Ana.
Dikatakan Ana, Kadis Dikbud Kota Bengkulu tikak pernah memerintahkan Kepsek untuk menjual buku LKS di sekolah. Diperparah lagi, oknum mengatasnamakan LSM dan wartawan ini juga mengintimidasi penerbit buku agar memberikan setoran sejumlah uang.
”Kalau memang ingin membangun pendidikan di Kota Bengkulu agar lebih baik, Pak Kepala Dinas selalu menerima, seperti contoh penjualan buku LKS, Dikbud Kota Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran,” imbuh Ana. (JUL)





