
BencoolenTimes.com – Oknum pejabat kampus di Kota Bengkulu, berinisial YA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
Oknum pejabat kampus di Kota Bengkulu yang menjabat sebagai Wakil Rektor inisial YA, ditetapkan tersangka dalam dugaan penganiayaan yang dilaporkan Mahasiswa bernama Aldian Firzon.
YA ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Penetapan tersangka ini juga diperkuat dengan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/57/IV/RES.1.6/2026 yang dikeluarkan oleh penyidik pada tanggal yang sama.
Selain itu, proses penyidikan telah dimulai sejak pertengahan Maret 2026, ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Penyidik juga membuka ruang koordinasi dengan pihak terkait, termasuk kejaksaan, guna mempercepat proses penanganan perkara hingga ke tahap selanjutnya.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Frengki Sirait memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
”Prosesnya tetap lanjut agar adanya kepastian hukum dan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Frengki saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Minggu, 3 Mei 2026.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kampus terkait ditetapkannya salah satu pejabat kampus tersebut.
Namun, dengan status tersangka yang telah ditetapkan, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke tahap berikutnya dalam proses peradilan.
Langkah Polresta Bengkulu ini menjadi sorotan publik, mengingat profesi tersangka sebagai seorang tenaga pendidik.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, serta menjadi peringatan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan kekerasan.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa aparat penegak hukum di Bengkulu terus berupaya menjaga ketertiban dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lanjutan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan.(OIL)





