2.5 C
New York
Sunday, December 7, 2025

Buy now

spot_img

Oknum PNS Mengaku Jaksa Dilimpahkan ke JPU Kejari OKI

BencoolenTimes.com – Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) mengaku Jaksa alias Jaksa Gadungan, dilimpahkan Tahap II dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI).

Selain PNS berinisial BA yang diketahui merupakan Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung ini, juga ikut serta dilimpahkan Tahap II, rekannya yaitu EF.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, keduanya tetap dilakukan penahanan oleh JPU dan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Palembang.

Baca Juga  Kerugian Negara Hingga Rp 12 Miliar Lebih, Berikut Modus Tersangka TPK Bank Plat Merah

’’Kedua tersangka tersebut ditahan selama Duapuluh hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 01 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang,’’ sampai Vanny.

Dilanjutkan Vanny, setelah dilaksanakannya Pelimpahan Tahap II atau Penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik, selanjutnya JPU Kejari OKI akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya.

’’Untuk nantinya melakukan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,’’ lanjut Vanny.

Baca Juga  Dua Tersangka Perkara TPK Sektor Pertambangan Segera Masuk Persidangan

Ditambahkan Vanny, para tersangka diduga melanggar, Kesatu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

’’Atau, Kedua, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,’’ imbuh Vanny.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!