BencoolenTimes.com – Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) mengaku Jaksa alias Jaksa Gadungan, dilimpahkan Tahap II dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI).
Selain PNS berinisial BA yang diketahui merupakan Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung ini, juga ikut serta dilimpahkan Tahap II, rekannya yaitu EF.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, keduanya tetap dilakukan penahanan oleh JPU dan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Palembang.
’’Kedua tersangka tersebut ditahan selama Duapuluh hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 01 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang,’’ sampai Vanny.
Dilanjutkan Vanny, setelah dilaksanakannya Pelimpahan Tahap II atau Penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik, selanjutnya JPU Kejari OKI akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya.
’’Untuk nantinya melakukan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,’’ lanjut Vanny.
Ditambahkan Vanny, para tersangka diduga melanggar, Kesatu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
’’Atau, Kedua, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,’’ imbuh Vanny.(OIL)



