BencoolenTimes.com, – Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melimpahkan berkas dan tersangka serta barang bukti oknum polisi inisial JF yang terlibat narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (7/7/2022).
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dari BNNP Bengkulu terkait tersangka JF.
“Karena berkasnya sudah lengkap, maka tersangka dan berkas perkara serta barang bukti akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan,” kata Ristianti Andriani.
Ristianti Andriani menerangkan, tersangka JF dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ristianti Andriani juga menuturkan bahwa tersangka oknum polisi ini ditangkap Tim Brantas BNNP Bengkulu di Rumahnya di daerah Kota Argamakmur Bengkulu Utara pada 7 Juni 2022 lalu.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti 15 paket kecil sabu seberat 1,45 gram. Selain itu, tersangka JF pada tahun 2016 lalu pernah juga terlibat kasus yang sama.
“Tersangka tetap di tahan di Rutan Bengkulu,” demikian Ristianti Andriani. (Bay)






