30.1 C
New York
Tuesday, July 8, 2025

Buy now

spot_img

Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Korupsi

BencoolenTimes.com, – Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) inisial DSH ditetapkan sebagai tersangka perkara koneksitas tindak pidana korupsi kredit Bank Republik Indonesia (BRI) guna pada Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 sampai dengan 2023.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status DSH dari saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) terhadap oknum Purnawirawan TNI tersangka DSH pada, Selasa, 30 Juli 2024.

Diketahui sebelumnya, tersangka DSH telah diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak 3 kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, S.H.M.Hum dalam rilis resminya menjelaskan, peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah).

“Tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif. Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 s.d 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli. (BAY/PENKUM KEJAGUNG RI)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!