BencoolenTimes.Com, – Langkah persuasif menertibkan pedagang, yang kerap menggunakan jalan untuk jualan, terus digerakkan Satpol PP Kota Bengkulu.
Pedagang dan warga, Senin (18/11/2019) sore, diajak berdiskusi untuk menjaga ketertiban dan tidak mengganggu pengguna Jalan KZ. Abidin II Kelurahan Kebun Dahri, Kota Bengkulu.

Sehingga jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi kuliner ini, nyaman untuk dikunjungi wisatawan, maupun warga lokal.
“Kita lakukan operasi persuasif, sehingga menemukan win win solution bersama para pedagang,” ungkap Plt Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Hermansyah.
Dijelaskan Hermansyah, Satpol PP menyampaikan kepada pedagang, ada Perda 03 Tahun 2008, yang mengatur ketertiban jalan.

“Kami beri tanda Perda di lokasi ini, agar pedagang tahu akan aturan yang berlaku. Sehingga kita bersama-sama pedagang, menegakkan aturan,” terang Hermansyah.
KZ Abidin sendiri, sudah dicanangkan menjadi Pasar Kuliner 45. “Artinya, boleh berdagang kuliner mulai pukul 16.00 (jam 4 sore, red) sampai 05.00 WIB (jam 5 pagi, red). Di luar jam itu, ayo kita tertib untuk memberi hak pengguna jalan,” imbuh Hermansyah.(btc)






