Home Hukum Owner Investasi Bodong Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Owner Investasi Bodong Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Owner Investasi Bodong Bengkulu
Owner Investasi Bodong Bengkulu, NC alias Yeyen alias Cik Oboy Resmi ditetapkan tersangka.

BencoolenTimes.com – Owner Investasi Bodong Bengkulu yang beberapa bulan belakangan, NC alias Yeyen alias Cik Oboy, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Owner Investasi Bodong, NC alias Yeyen alias Cik Oboy ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap NC alias Yeyen sebagai saksi terlapor, penyidik melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, yang didukung hasil penyidikan serta alat bukti yang sah, termasuk keterangan para saksi yang telah diperiksa, penyidik meningkatkan status NC alias Yeyen dari saksi terlapor menjadi tersangka.

Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan dan untuk mempermudah proses pemeriksaan serta pengembangan perkara, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur menyampaikan bahwa, peningkatan status tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara cermat dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

”Penetapan tersangka terhadap NC dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan efektif serta memudahkan pengembangan perkara,” ungkap Kabid Humas.

Kabis Humas juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas.

Polda Bengkulu berkomitmen menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan praktik investasi ilegal atau tindak pidana serupa.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version