BencoolenTimes.com, – Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu terpaksa ditunda karena tidak dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang dijadwalkan, Senin tanggal 4 Maret 2024.
Agenda rapat tersebut dalam rangka penyampaian laporan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi masa persidangan ke 1 tahun 2024, serta pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), antara lain tentang Badan Musyawarah Adat, Penyelenggaraan Kearsipan, dan Penyelenggaraan Perpustakaan, serta pengambilan keputusan dan penandatanganan keputusan bersama.
Penundaan rapat paripurna disuarakan oleh Ketua Komisi II, Jonaidi dan Irwan Eriadi dari fraksi Gerindra, dan Ketua Komisi IV Edward Samsi yang juga ketua fraksi PDIP.
Menurutnya, penundaan rapat karena ketidakhadiran Gubernur. Mereka menegaskan bahwa sesuai tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan kehadiran pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur diwajibkan dalam pengambilan keputusan dan pendapat fraksi-fraksi. Sementara, rapat paripurna kali ini yang hadir dari Pemerintah Provinsi Bengkulu diwakiki oleh Asisten III Pemda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi.

Jonaidi menjelaskan, setelah pihak legislatif menyampaikan pendapatnya, DPRD akan mengambil keputusan yang kemudian akan ditanggapi oleh Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, penandatanganan kesepakatan antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu akan dilakukan dengan disaksikan seluruh ketua Fraksi.
“Jadi ini sesuai tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu, dalam pengambilan keputusan dan pendapat fraksi, seharusnya dihadiri langsung Gubernur Bengkulu,” ungkap Jonaidi,
Akibat dari ditunda rapat paripurna tersebut, Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu akan menjadwalkan ulang rapat paripurna dengan agenda yang sama, dengan memastikan kehadiran Gubernur Bengkulu dalam proses pengambilan keputusan dan penandatanganan kesepakatan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Dra. Erlangga, M.Si, menjelaskan, jadwal persidangan rapat paripurna telah terjadwalkan dengan baik oleh Bamus DPRD Provinsi Bengkulu, sehingga jika ada halangan yang menyebabkan tertundanya kegiatan paripurna, maka otomatis akan dijadwalkan ulang.
“Masa persidangan ke- 1 tahun sidang 2024 itu dari Januari hingga April, dan hari ini seharusnya dilakukan pengambilan keputusan terhadap 3 Peraturan Daerah yang harus dihadiri oleh Gubernur. Namun, karena ada penundaan, itu sudah diatur dalam tata tertib,” ungkap Erlangga. (JRS)



