Home Kota Bengkulu Pasca Pembongkaran Pagar Sengketa, Ahli Waris Lapor Polisi

Pasca Pembongkaran Pagar Sengketa, Ahli Waris Lapor Polisi

Pasca Pembongkaran Pagar
LAPOR: Pasca pembongkaran pagar sengketa Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, pihak ahli waris membuat laporan ke Polresta Bengkulu.

BencoolenTimes.com – Pasca pembongkaran pagar sengketa lahan Gedung Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bengkulu Sabtu siang, 9 Mei 2026, ahli waris melalui Kuasa Hukum mereka mengambil langkah hukum tegas.

Pasca Pembongkaran Pagar Sengketa Lahan Gedung Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, kuasa hukum ahli waris Dike Meyrisa dan Devi Astika mendampingi Tri Murti anak dari Hawiyah selaku ahli waris mendatangi Polresta Bengkulu untuk membuat laporan resmi.

Diketahui sebelumnya, Polemik sengketa lahan kantor DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu semakin memanas. Dimana pihak ahli waris Hawiyah melakukan penyegelan dan pemagaran lahan yang diklaim sebagai milik keluarga pada Kamis, 7 Mei 2026.

Selanjutnya, pada Sabtu, 9 Mei 2026, kuasa hukum dan pengurus DPD Partai Golkar Kota Bengkulu melakukan pembongkaran paksa terhadap pagar seng yang dipasang di sekeliling lahan Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu. Hingga akhir pembongkaran tersebut dilaporkan ke Polresta Bengkulu.

Dalam laporan itu disebutkan, kejadian terjadi di lahan yang berada di Jalan Beringin, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Berdasarkan laporan polisi, pelapor mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada sekelompok orang berjumlah lebih dari 20 orang mendatangi lokasi dan diduga melakukan pembongkaran pagar serta merusak segel yang sebelumnya dipasang pihak ahli waris.

Saat pelapor tiba di lokasi, pagar disebut sudah dalam kondisi rusak. Dalam laporan itu juga disebutkan kelompok yang berada di lokasi menggunakan atribut Partai Golkar.

Keributan sempat terjadi antara pihak ahli waris dan massa di lokasi. Pelapor mengaku sempat berupaya memperbaiki pagar yang dirusak, namun dihalangi oleh kelompok tersebut. Bahkan akses menuju lahan disebut sempat ditutup menggunakan satu unit kendaraan.

Kuasa hukum ahli waris, Dike Meyrisa dan Devi Astika, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk perusakan dan penguasaan lahan secara melawan hukum.

”Kami menduga ada mobilisasi massa dan ini jelas melanggar hukum. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas, termasuk siapa pihak yang diduga menjadi dalang dari pengrusakan tersebut,” tegas Dike.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version