Home Pilkada Paslon Pilkada Benteng juga Ajukan Gugatan ke MK

Paslon Pilkada Benteng juga Ajukan Gugatan ke MK

Rusman Sudarsono, Ketua KPU Provinsi Bengkulu

BencoolenTimes.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menyampaikan, bahwa salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) juga ajukan gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

‘’Benar, informasi terakhir untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Benteng juga mengajukan gugatan perselisihan ke MK,’’ terang Rusman yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp pribadinya, Senin siang, 9 Desember 2024.

Dikatakan Rusman, dengan adanya gugatan di Pilkada Kabupaten Benteng, total keseluruhan, ada 3 gugatan perselisihan pilkada di Provinsi Bengkulu. ‘’Jadi totalnya ada 3 wilayah pemilihan yang mengajukan gugatan perselisihan,’’ kata Rusman.

Selain Kabupaten Benteng, sambung Rusman, sebelumnya gugatan perselisihan ke MK yaitu dari Paslon Pilwakot Bengkulu dan Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).

Rusman menambahkan, Paslon Pilkada memang bisa pengajuan sengketa permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 selama 3×24 jam dalam hari kerja, setelah diumumkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara. ‘’Jadi waktunya 3×24 jam hari kerja setelah diumumkannya hasil perhitungan perolehan suara,’’ imbuh Rusman.(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version