BencoolenTimes.com, – Satlantas Polres Bengkulu Polda Bengkulu, Sabtu dan Minggu (26-27/9/2020) pukul 23.00-01.00 WIB, bergerak cepat saat mendapat informasi aksi balap liar di Jalan Protokol pusat Kota Bengkulu.
Patroli Satlantas Polres Bengkulu lantas melakukan pengintaian untuk menciduk pelaku balap liar di sepanjang Jalan S.Parman dekat Bundaran Simpang 5 Kota Bengkulu.
“Kami melaksanakan kegiatan antisipasi balap liar dengan cara patroli hunting system,” ungkap Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Lantas, AKP Kadek Suwantoro.
“Yang diawali dengan pengamatan awal ranmor yang terlibat balap liar menandai ciri, jenis dan warna ranmor yg digunakan saat balap liar,” lanjut Kadek.
Setelah diintai, saat ranmor berhenti, polisi langsung melakukan penangkapan dan penindakan represif. Ranmor balap liar itu lantas ditilang.
“Hasil dari giat antisipasi balap liar tersebut, yaitu berhasilnya ditangkap dan ditilang 4 ranmor yg terlibat balap liar,” tegas Kadek.
Keempat motor itu yakni, BD 2376 CG motor Suzuki Satria FU warna hitam yang dikendarai Fadil (20) mahasiswa alamat Kelurahan Kampung Bali.
Lalu, motor Yamaha Mio warna biru muda, yang dibawa Edwar Colin (22) swasta alamat kawasan dekat Pesantren Pancasila.
Ketiga, Suzuki FU warna biru yang dikendarai Ronald (20) swasta, alamat Pasar Pedati Kabupaten Bengkulu Tengah.
Terakhir, BD 4329 EV motor Yamaha Jupiter MX warna biru hitam, pengendara motor ini Muttaqim (19) swasta alamat Kembang Seri Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Kami akan tindak tegas setiap balap liar yang sudah merasakan masyarakat ini. Kami imbau juga untuk orangtua, pantau aktivitas anak-anaknya jangan sampai ikut balap liar dan tidak melakukan pelanggaran lalulintas,” imbuh Kadek.(CW2)