BencoolenTimes.com – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu menyepakati pengumuman Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk dimasukkan dalam agenda rapat paripurna masa sidang pertama. Rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pada 2 Maret 2026.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Banmus yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan membahas penyusunan agenda serta materi masa sidang pertama.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE, membenarkan bahwa pengumuman PAW Ketua DPRD telah disepakati masuk dalam agenda paripurna. Ia mengatakan, keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal DPRD yang harus dilalui sesuai ketentuan.
“Iya, masuk (pengumuman PAW, red),” kata Teuku Zulkarnain.
Pengumuman PAW dalam rapat paripurna menjadi tahapan awal dalam proses administrasi selanjutnya. Setelah pengumuman disampaikan secara resmi, DPRD Provinsi Bengkulu akan melanjutkan proses sesuai peraturan perundang-undangan.
Sesuai mekanisme, DPRD memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja setelah paripurna untuk menyampaikan usulan PAW kepada Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, gubernur akan meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja sejak diterima.
Sejumlah anggota DPRD menilai, masuknya pengumuman PAW dalam agenda paripurna mencerminkan komitmen DPRD untuk menjaga ketertiban administrasi dan stabilitas kelembagaan. Proses PAW diharapkan berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dengan telah ditetapkannya jadwal paripurna pada 2 Maret 2026, DPRD Provinsi Bengkulu memastikan seluruh tahapan PAW Ketua DPRD dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (JUL)





