Home BDTV Pedagang Pantai Hearing ke DPRD, Usin : Rumuskan Pariwisata Unggul 

Pedagang Pantai Hearing ke DPRD, Usin : Rumuskan Pariwisata Unggul 

Kawasan Wisata Pantai Panjang Bengkulu yang rencana di relokasi

BencoolenTimes.com, – Pedagang kawasan Pantai Panjang Bengkulu hearing ke Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu untuk merumuskan langkah-langkah strategi pengembangan pariwisata Pantai Panjang di ruang Rapat Komisi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa, (19/9/2023).

Anggota Komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menyampaikan, rencana relokasi kawasan Pantai Panjang segmen l telah ada master plan tahapan pembangunan dengan dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Usin Abdisyah Putra Sembiring.

“Salah satu aspek yang sangat penting adalah penataan ulang pedagang yang telah beroperasi di Pantai Panjang selama bertahun-tahun. Mereka telah mendapatkan kepastian mengenai relokasi sehingga mereka dapat mempersiapkan diri untuk tahapan selanjutnya,” ujar Usin.

Menurut Usin, dari informasi yang terimanya, pengaturan dan relokasi pedagang ini dilakukan di wilayah Area Penggunaan Lain, bukan wilayah Hak Penggunaan Lahan. Konsep perjanjian ini dirancang untuk saling melengkapi tanpa menghancurkan usaha pedagang.

“Para pedagang diharapkan dapat mengelola potensi wisata ini dengan baik, meningkatkan pendapatan daerah, serta memberikan kontribusi positif bagi pemerintah kota dan provinsi. Serta akan berdampak pada meningkatkan jumlah wisatawan yang datang ke Pantai Panjang,” katanya.

Lanjut Usin, konsep besar pengembangan pariwisata Pantai Panjang mencakup wilayah dari Pantai Panjang hingga Sungai Hitam, dan hal ini telah dirumuskan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kementerian PUPR (BPPW PUPR). Pengelolaan proyek ini akan menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata, terutama di wilayah APL yang terdiri dari batas Pasir Putih hingga Taman Berkas

Proyek ini dibagi menjadi tiga zona, meskipun pada awalnya ada delapan zona yang telah direncanakan. Namun, tiga zona pertama akan menjadi fokus pembangunan pada tahun 2025. BPPW mewajibkan adanya ruang terbuka hijau dan konsep-konsep lain yang fokus pada keberlanjutan. Meliputi pengelolaan sampah, pengembangan perhotelan, restoran, perdagangan, serta dukungan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Zona 1, 3, 5, dan 7 akan menjadi area ruang terbuka hijau, sementara zona 2, 4, 6, dan 8 akan menjadi lokasi restoran, kafe, atau warung yang dikelola oleh UMKM. Dengan perencanaan yang matang ini, diharapkan Pantai Panjang dapat menjadi destinasi wisata unggulan yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Lanjut Usin, ada perhatian yang perlu diberikan terkait kurangnya sosialisasi mengenai rencana ini. Pemahaman masyarakat, OPD, dan kelompok sadar wisata masih berbeda. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan pemahaman bersama dan menyamakan frekuensi agar proyek ini dapat berjalan dengan lancar. Master plan yang telah dirumuskan saat ini akan menjadi pedoman yang perlu diperbaiki pengembangan kawasan Pantai Panjang.

“Untuk itu, tiga Pokdarwis yang terlibat dalam pengelolaan Pantai Panjang diundang dalam rapat ini. Mereka memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan rencana ini kepada anggotanya. Dengan demikian, diharapkan OPD dan Pokdarwis dapat bekerja sama dalam upaya penataan dan pembangunan Pantai Panjang dalam memaksimalkan potensi wisata yang ada di wilayah ini,” tukasnya. (JRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version