BencoolenTimes.Com, – Karyawan PT. Bara Mega Quantum (BMQ) milik Direktur Utama, Nurul Hidayah, dalam waktu dekat segera beroperasi di lokasi tambang wilayah Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. BMQ pun sudah mendirikan basecamp karyawan di lokasi tambang tersebut, Minggu (03/03/2019).
Branch Manajer PT. BMQ, Eka Nurdianty mengatakan, saat ini karyawan PT BMQ segera beroperasi di lokasi tambang dengan ditandai berdirinya camp di lokasi tersebut. “Kami akan segera beroperasi sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan bahwa kepemilikan PT. BMQ adalah Direktur Nurul Awaliyah, sesuai Akta No. 35 Tahun 2011,” ungkap Eka.
Lanjut Eka, terkait polemik adanya dugaan penambang ilegal yang selama ini beroperasi di lokasi tambang PT. BMQ, masalah itu sudah dilaporkan pihaknya terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Meski laporan itu sempat ditolak saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu, PT. BMQ menempuh upaya hukum baru untuk melaporkan kasus tersebut. “Kami telah membuat Laporan baru ke Polda Bengkulu, berdasarkan adanya temuan fakta persidangan terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen PT. BMQ,” Pungkasnya.
Eka mengaku, selama ini PT. BMQ yang sah, sudah cukup bersabar lebih 1,5 tahun, terkait penambang ilegal di atas lokasi tambang mereka. “Dengan tidak adanya tindakan dari pihak yang berwajib, kami sebagai pemilik sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung, akan segera beroperasi dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Sambung Eka, untuk beroperasi dalam waktu dekat, BMQ sudah koordinasi dengan pihak terkait. “Kami (BMQ) telah koordinasi dengan Polres Bengkulu Utara, Camat setempat, Kades setempat, serta pihak terkait lainnya,” terangnya.(Ros)