22.1 C
New York
Saturday, October 17, 2026

Buy now

spot_img

Pelajar Tewas di Pantai Mukomuko Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Telah Ditangkap Polisi

spot_img

BencoolenTimes.com – Pelajar SMA, Endar Permana (16), yang ditemukan meninggal dunia di pinggir Pantai Mukomuko ternyata menjadi korban dugaan pembunuhan.

Kasus tersebut diduga bermula dari perkelahian pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tim gabungan Satreskrim Polres Mukomuko kemudian mengamankan seorang pria berinisial SY (23), warga Desa Ranah Karya, yang diduga terlibat dalam kematian korban.

SY ditangkap kurang dari 1 x 24 jam setelah polisi menerima laporan pada Kamis, 24 September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan jejak yang mengarah kepada SY. Setelah kejadian, SY diduga melarikan diri ke kawasan Lunang Silaut.

Polisi juga menemukan sepeda motor milik korban yang diduga sempat disembunyikan di areal perkebunan kelapa sawit.

Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut bermula ketika SY dan korban terlibat perkelahian. SY disebut sempat dipukul korban dan kemudian membalas dengan memukul wajah korban.

SY kemudian diduga mencekik leher korban menggunakan siku selama sekitar tiga menit. Korban yang berusaha melarikan diri kemudian dikejar hingga ke arah pantai.

Di lokasi tersebut, SY diduga memukul bagian belakang leher, dahi, dan mulut korban menggunakan sebatang kayu sepanjang sekitar 45 sentimeter. Korban kemudian kembali dicekik hingga tidak bergerak.

Setelah itu, SY diduga mengambil sepeda motor Honda CRF milik korban. Jasad korban bersama sepeda motor tersebut kemudian diduga dijatuhkan ke dalam air laut.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi dan pemeriksaan medis, polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya lebam pada bagian kepala, luka pada kedua mata, luka robek pada bibir, serta jejas kemerahan pada leher.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BD 4525 TK yang ditemukan memiliki bercak darah pada bagian mesin, sebatang kayu, serta helm milik korban.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.

Menurut Riky, penangkapan dilakukan kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima sebagai bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.

”Alhamdulillah, kurang dari 1×24 jam, Polres Mukomuko melalui Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku dalam perkara ini. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat,” ujar Riky.

Riky mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif serta melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Saat ini, SY telah diamankan di Mapolres Mukomuko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SY terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. (JUL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!