Home Hukum Pelaku Pembakaran Kantor Desa Akhirnya Tertangkap

Pelaku Pembakaran Kantor Desa Akhirnya Tertangkap

Pelaku Pembakaran Kantor Desa
UNGKAP: Polres Seluma ungkap penangkapan pelaku pembakar kantor desa.

BencoolenTimes.com – Pelaku pembakaran kantor desa di Kabupaten Seluma yang sudah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir tiga tahun belakangan, akhirnya teertangkap.

Pelaku pembakaran kantor desa tersebut, adalah GAA (42) warga Kecamatan Talo Kabupaten Seluma. GAA sendiri saat kejadian pembakaran Kantor Desa merupakan salah satu perangkat desa.

Diketahui, kejadian pembakaran kantor desa tersebut terjadi pada 30 September 2023 silam di Desa Muara Danau, Kecamatan Talo Kabupaten seluma.

DAA diamankan dari kediaman salah satunya keluarganya di Desa Air Teras, Kecamatan Talo, pada 4 September 2026 lalu. Dalam penangkapan tersebut, DAA tidak melakukan perlawanan.

Waka Polres Seluma, Kompol Fakhrul Ikhwan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah kepada tersangka.

‘’Yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dilakukan penahanan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma,’’ sampai Fakhrul.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan dua lembar kuitansi yang masing-masing kuitansi tertanggal 15 September 2023 dengan nominal Rp 5 juta dan kuitansi tertanggal 29 September 2023 senilai Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, GAA disangkakan melanggar Pasal 20 huruf d KUHP juncto Pasal 308 ayat (1) KUHP terkait dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum.

‘’Guntur disangkakan melanggar Pasal 20 huruf d KUHP juncto Pasal 308 ayat (1) KUHP terkait dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum,’’ jelas Fakhrul.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan di Rutan Polres Seluma. Penyidik Satreskrim Polres Seluma masih melengkapi berkas perkara. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polres Seluma juga menegaskan dalam penangan perkara tersebut dipastikan dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga masyarakat diminta untuk sepeuhnya mempercayakan penangan perkara tersebut kepada polisi.(RSL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version