BencoolenTimes.com, – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau di Kabupaten Bengkulu Tengah diduga bermasalah.
Pasalnya, ada pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait adanya dugaan masalah dalam proses pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejati Bengkulu, Agnes Triani, SH. MH saat diwawancarai di Kantor Kejati Bengkulu, Jumat (25/2/2022).
“Ada pengaduan dari masyarakat, tapi ini masih Puldata (Pengumpulan Data),” singkat Agnes Triani.
Terkait pengaduan tersebut, Kepala Kejati Bengkulu belum menjelaskan secara rinci terkait dugaan masalah yang terjadi dalam proses pembebasan untuk pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau.
Namun informasi terhimpun media ini, diduga ada Mark Up dalam proses ganti rugi tanam tumbuh dalam pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau.
Pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau tersebut dilakukan oleh PT. Hutama Karya Jalan Tol (HKJT) yang merupakan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Badan Pengatur Jalan Tol merupakan Badan yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol serta ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol.
BPJT melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan Jalan Tol yang meliputi Pengaturan, Pengusahaan dan Pengawasan badan usaha jalan Tol.
Berdasarkan data terhimpun media ini, sekitar 200 bidang tanah milik warga siap diganti rugi untuk kebutuhan lahan proyek jalan Tol yang menghubungkan Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Selatan.
Di Kabupaten Bengkulu Tengah, total ada 6 Desa yang terdampak pembangunan Tol. Meliputi, Desa Padang Ulak Tanjung (PUT) sebanyak 50 bidang lahan, Desa Taba Lagan 2 Bidang, Desa Lagan 69 Bidang, Desa Jumat 96 Bidang, Desa Penanding 94 Bidang dan Desa Sukarami 94 bidang.
Menurut Pergub 2016, harga ganti rugi untuk tanah di Pinggir Jalan sekitar Rp 81 ribu per meter, tanah di Perkebunan sekitar Rp 24 hingga Rp 40 ribu lebih per meter.
Kemudian, ganti rugi tanam tumbuh satu batang karet sekitar Rp 450 ribu per batang dan sawit Rp 700 ribu per batang. (Bay)






