BencoolenTimes.com, – Tim Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bersama Tim Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil menangkap terduga pelaku utama pembunuhan Marbot Masjid At-Taubat RT 8 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono saat konferensi pers di Polresta Bengkulu, Minggu (29/1/2023) menjelaskan, terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah DS (19).
DS diamankan di Desa Karang Nanding, Kecamatan Semidang Alas Lagan, Bengkulu Tengah pada Sabtu, 28 Januari 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan, satu lembar sarung, satu helai kemeja, satu unit HP Samsung milik tersangka dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka saat kejadian,” kata Aris.
“Tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini tim penyidik sedang mengintensfikan penyidikan untuk mengetahui jika ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini,” terang Aris.(Bay)






