BencoolenTimes.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong sosialisasi e-Katalog Lokal. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pemkab Lebong, Rabu (20/9/2023) pagi, dibuka langsung Bupati Lebong Kopli Ansori didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin dan dihadiri para pejabat eselon di lingkungan Pemkab Lebong.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kopli menyampaikan, Bagian PBJ menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki peranan penting dalam sebuah pemerintahan. Khususnya dalam rangka memastikan kesuksesan organisasi pemerintah dalam melaksanakan misi strategis dan program kerja.

‘’Apalagi, Bagian PBJ menjadi unsur utama untuk mensukseskan dan memastikan skema penyelenggaraan PBJ bisa memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan harga yang wajar. Serta bisa dipertanggungjawabkan, baik dalam jumlah dan maupun mutunya, sekaligus didapatkan secara tepat waktu dan dengan tingkat layanan yang sesuai standar,’’ sampai Bupati Kopli.

Disisi lain, Bupati Kopli juga menyampaikan, Pemkab Lebong akan berupaya bersama Bagian PBJ Kabupaten Lebong untuk memaksimalkan penerapan Peningakatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Ini sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Makanya saya minta, seluruh OPD jajaran bisa menjalankan intruksi presiden tersebut,’’ ucap Bupati Kopli.

Dilanjutkan Bupati Kopli, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh OPD di Kabupaten Lebong dalam melaksanakan inpres. Diantaranya Instruksi Bupati Nomor 1 tahun 2023 tentang Mekanisme Percepatan Pelaksanaan Program/Kegiatan Khususnya Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023 tanggal 3 Januari 2023.
Hal ini untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Lebong.

Kemudian, terang Bupati Kopli, setiap OPD bisa memahami dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Surat Edaran tersebut. Seluruh OPD diminta wajib merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri.
Kepala OPD, harus merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Lalu, Bupati Kopli menambahkan, Kepala OPD harus mengumumkan seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Serta Bagian PBJ dan OPD, wajib berupaya mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Lebong.
“Upaya ini juga menjadi salah satu focus kita dalam meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Lebong,’’ demikian Bupati Kopli.(OIL)






