BencoolenTimes.com – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Lebong target tuntaskan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun anggaran 2024, pada akhir Februari 2025.
Pemkab Lebong target tuntaskan dua dokumen tersebut pada akhir Februari, meskipun batas waktu yang ditetapkan sesuai regulasi dan aturan, yaitu pada 31 Maret 2025 mendatang.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Seketariat Kabupaten (Setkab) Lebong, Herru Dana Putra menyebut, penyusunan LKPj dan LPPD merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi mereka.
‘’Meskipun batas waktunya hingga 31 Maret 2025, namun kita akan optimalkan dan menargetkan dua dokumen tersebut penyusunannya selesai di akhir Februari 2025 ini,’’ sebut Herru.
Untuk LPPD sendiri, sambung Herru, setelah selesai disusun, akan langsung dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) yang sudah disediakan.
‘’Teknisnya, setelah diinput kemudian dilakukan verifikasi atau reviu oleh Inspektorat. Setelah itu, data yang sudah jadi itu baru diunggah ke SILPPD Kemendagri,’’ sambung Herru.
Sementara itu, lanjut Herru, untuk LKPj tahun anggaran 2024 sendiri pelaporannya akan disampaikan ke DPRD Lebong melalui rapat paripurna yang nantinya dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).
‘’Kalau jadwalnya nanti untuk LKPj 2024 pada Maret 2025, maka yang menyampaikan nantinya kepala daerah yang baru. Tergantung DPRD Kabupaten Lebong yang menjadwalkan Rapat Paripurnanya nanti,’’ imbuh Herru.(OIL)






