Home Info Daerah Rejang Lebong Pemkab Rejang Lebong Segera Buat Aturan Soal Larangan Pesta Malam, Agar Korban...

Pemkab Rejang Lebong Segera Buat Aturan Soal Larangan Pesta Malam, Agar Korban Tidak Bertambah

Pemkab Rejang Lebong
Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari memastikan Pemkab Rejang Lebong akan membuat aturan larangan acara Pesta Malam.

BencoolenTimes.com – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Rejang Lebong, segera membuat aturan soal penegasan larangan acara Pesta Malam yang masih sering digelar warga dan terkadang menimbulkan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), hingga berujung menimbulkan korban jiwa.

Pemkab Rejang Lebong menilai aturan penegasan larangan acara Pesta Malam, baik itu dalam rangka Pernikahan maupun acara lainnya, perlu diadakan untuk mengantisipasi kejadian serupa seperti di Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari saat Konferensi Pers di Polres Rejang Lebong. ‘’Kita dukung larangan acara Pesta Malam dengan aturan pemerintah dan segera kita siapkan,’’ kata Bupati Fikri.

Menurut Bupati Fikri, ini juga sebagai bentuk respon terhadap berbagai potensi gangguan Kamtibmas di Kabupaten Rejang Lebong saat ada acara Pesta Malam.

Mulai dari potensi Peredaran Narkoba, Pesta Miras (Minuman Keras) dan dampak negative, serta berbagai potensi kejahatan atau tindak pidana lainnya dari acara Pesta Malam tersebut.

‘’Nantinya aturan yang kita (Pemkab Rejang Lebong) buat bisa menjadi pegangan atau payung hukum seluruh pemerintah desa/kelurahan maupun kecamatan untuk melarang secara tegas acara Pesta Malam di wilayah masing-masing,’’ tegas Bupati Fikri.

Bahkan jika memungkinkan, tambah Bupati Fikri, aturan soal larangan Pesta Malam dibuatkan Peraturan Daerah (Perda), sehingga ada sanksi tegas nantinya jika masih dilanggar.

‘’Ada penyampaian juga dari dewan, meminta untuk penyusunan Perda terkait larangan Pesta Malam ini. Agar larangnya bisa dipertegas dengan sanksi jika dilanggar melalui Perda tersebut,’’ imbuh Bupati Fikri.

Sebelumnya diketahui tragedi pesta malam di Desa Bandung Marga, Kecamatan BUR, Kabupaten Rejang Lebong terjadi pada dini hari, Minggu, 16 Februari 2025 silam.

Fadli Muzaqqi (19) meninggal dunia diduga setelah mengalami luka tusukan pada bagian punggung sebelah kanan dan menyebabkan meninggal dunia, saat dalam perjalanan menuju puskesmas.

Sedangkan korban Reiliando alias Aldo (24) mengalami kejadian dugaan penusukan saat akan pulang atau keluar dari lokasi Pesta Malam. Korban diketahui meninggal dunia diduga setelah mengalami luka tusuk dibagian leher.

Namun siapa yang melakukan penusukan, baik terhadap korban Fadli Muzaqqi maupun korban Reiliando alias Aldo, hingga saat ini belum juga terungkap.

Sementara itu, untuk perkara dugaan pengeroyokan dan penganiyaan yang dialami korban Reiliando alias Aldo, Polres Rejang Lebong sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Diungkapkan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, penyidik sudah menetapkan 4 orang tersangka dugaan pengeroyokan terhadap korban Fadliando.

‘’Sudah ada 4 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, ini terkait untuk perkara meninggalnya korban Aldo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan,’’ sampai Kapolres Eko.

Dilanjutkan Kapolres Eko, sejauh ini mereka masih melakukan upaya penyelidikan terkait pelaku utama yang menusuk korban hingga meninggal dunia.

Termasuk juga untuk pelaku korban atas nama Fadli yang mengalami luka tusuk dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Puskesmas, sejauh ini masih di lakukan penyelidikan. ‘’Semuanya masih kita lakukan penyelidikan,’’ imbuh Kapolres Eko.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version