BencoolenTimes.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kini tengah berpacu dengan waktu untuk memenuhi amanat undang-undang yang mewajibkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD pada tahun 2027.
Di tengah penyusunan strategi efisiensi, Pemkot memberikan perhatian khusus pada kebijakan anggaran dari pemerintah pusat, terutama terkait dukungan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah mengungkapkan, meskipun daerah telah menyiapkan berbagai skema mandiri, dukungan dari pusat tetap menjadi variabel krusial. Pemkot Bengkulu sangat menantikan realisasi janji pemerintah pusat terkait penyesuaian beban anggaran pengangkatan PPPK yang selama ini menjadi tanggungan daerah.
”Kami masih menunggu angin segar dari pemerintah pusat terkait pembiayaan PPPK, sebagaimana yang sempat disampaikan Pak Mendagri dalam RDP bersama DPR RI beberapa waktu lalu,” ujar Medy, Rabu 6 Mei 2026.
Menurut Medy, kejelasan dukungan anggaran untuk PPPK ini sangat penting agar target rasio belanja pegawai 30 persen tidak mengorbankan hak-hak ASN maupun kualitas pelayanan publik. Selama ini, penambahan jumlah PPPK memang menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keseimbangan postur APBD di daerah.
Sembari menanti kebijakan tersebut, Medy menegaskan bahwa Pemkot tidak tinggal diam. Sejumlah langkah terus dikaji, termasuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi.
”Pilihan-pilihan skema sudah kami kaji dan dilaporkan ke pimpinan. Salah satu fokusnya tentu genjot PAD melalui sumber-sumber baru dan mencegah kebocoran, agar pendapatan naik dan persentase belanja pegawai otomatis bisa ditekan,” tambahnya.
Dengan kombinasi antara efisiensi internal, peningkatan pendapatan daerah, dan dukungan anggaran PPPK dari pusat, Pemkot Bengkulu optimistis dapat mencapai rasio belanja pegawai yang ideal sesuai regulasi nasional pada tahun mendatang. (JUL/RMC)






