Home Kota Bengkulu Pemkot Bengkulu Tak Diam, Penyelesaian Sengketa SD 62 Perlu Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Pemkot Bengkulu Tak Diam, Penyelesaian Sengketa SD 62 Perlu Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Pemkot Bengkulu Tak Diam
Keterangan: Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, Dr. Elfahmi Lubis, S.H., C. Med., C.PArbiter

BencoolenTimes.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, khususnya Walikota Bengkulu tidak pernah melakukan pembangkangan dan penundaan berlarut atas putusan peradilan sebagaimana tuduhan yang dilontarkan pihak ahli waris SD 62 Kota Bengkulu.

Pemkot Bengkulu selama ini terus berupaya mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa keperdataan yang terjadi dengan pihak ahli waris, namun belum menemukan formula yang bisa disepakati bersama.

“Sebagai bentuk komitmen Pemkot untuk menuntaskan sengketa SD 62 Kota Bengkulu adalah dengan membentuk tim hukum yang ditugaskan untuk melakukan berbagai upaya mediasi, koordinasi, dan negosiasi dengan pihak ahli waris. Namun tawaran yang solusi yang diajukan belum menemukan kesepakatan,” ungkap Tim Hukum Pemkot Bengkulu, Dr Elfahmi Lubis, SH, C.Med, pada Kamis, 17 September 2026.

Dikatakan Elfahmi Lubis, terkait upaya penyelesaian juga sudah dilakukan melalui hearing ke DPRD Kota Bengkulu, yang dilakukan oleh pihak ahli waris yang juga dihadiri oleh tim hukum Pemkot dan pejabat terkait. Semua upaya diatas adalah bentuk komitmen Pemkot untuk menyelesaikan masalah sengketa SD 62 dengan sebaik-baiknya.

Elfahmi Lubis menjelaskan, pihak ahli waris juga harus bisa memahami bahwa ada persoalan administrasi dan hukum yang harus diclearkan terlebih dahulu sebelum Pemkot Bengkulu mengambil upaya penyelesaian secara menyeluruh dan final.

Ia menyebutkan, misalnya masalah keberadaan bangunan sekolah yang sampai saat ini masih merupakan aset negara, walaupun terakhir informasinya sudah ada yang yang diratakan.

Terkait dengan hal itu, Pemkot Bengkulu sudah melakukan langkah hukum dengan membuat laporan polisi ke Polda Bengkulu.

”Pemkot Bengkulu tidak pernah melakukan penundaan berlarut sebagai yang dituduhkan, berbagai upaya persuasif dan mediatif terus dilakukan, sayangnya belum menemukan kata sepakat dari para pihak. Dan Pemkot Bengkulu pastikan upaya mencari solusi terbaik penyelesaian sengketa SD 62 Kota Bengkulu akan terus dilakukan secara optimal dan maksimal,” kata Elfahmi Lubis.

Ditambahkan Elfahmi Lubis, berkaitan soal ganti rugi yang harus dibayarkan Pemkot Bengkulu tidak bisa semata-mata dilihat dari aspek putusan peradilan saja, tapi ada persoalan administrasi keuangan yang rumit juga yang harus diclearkan, termasuk soal apalah Pemkot Bengkulu memiliki kemampuan dan anggaran terkait dengan masalah tersebut.

”Penggunaan anggaran negara itu gampang, tapi ketika salah, bisa memiliki implikasi hukum bagi Pemkot Bengkulu. Oleh sebab itu Pemkot tidak mau gegabah dan harus menerapkan prinsip kehati-hatian jika berkaitan soal anggaran. Hal ini yang harus dipahami oleh semua pihak, termasuk pihak ahli waris SD 62,” tegasnya.

Berkenaan dengan adanya pelaporan ke Ombudsman RI, pihak tim hukum Pemkot Bengkulu tidak mempersoalkan, karena setiap warga negara berhak untuk melapor, termasuk ke Ombudsman.

”Namun yang pasti, Pemkot Bengkulu menolak kalau dituduhkan melakukan mal praktik dan pembangkangan terhadap putusan peradilan. Itu tuduhan tendensius dan tidak berdasar,” tutup Elfahmi Lubis. (JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version