
BencoolenTimes.com – Pemkot (Pemerintah Kota) Bengkulu tak segan mengambil langkah tegas terhadap pedagang yang berjualan di area yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) maupun undang-undang, khususnya di kawasan Pasar Minggu dan area publik lainnya.
Asisten II Kota Bengkulu, Sehmi, menyebut bahwa aktivitas pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan di kawasan Pasar Minggu secara jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
‘’Jalan itu dipergunakan untuk kendaraan yang melintas dan untuk parkir ada aturannya, begitu juga trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Jika digunakan di luar fungsi tersebut tanpa izin, berarti sudah melakukan pelanggaran,’’ tegas Sehmi, Senin, 2 Juni 2025.
Menurut Sehmi, penataan pasar serta kawasan wisata seperti Pantai Panjang merupakan bagian dari program prioritas Pemerintah Kota Bengkulu di bawah kepemimpinan Walikota Dedy Wahyudi dan Wakil Walikota Bengkulu, Ronny PL. Tobing.
Selain Kawasan Wisata Pantai Panjang maupun kawasan Pasar Minggu, penataan juga dilakukan di Pasar Panorama dan titik-titik strategis lainnya. Ditegaskan, Pemkot Bengkulu tidak segan mengambil tindakan tegas apabila pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.
‘’Kalau ada yang menentang kebijakan pemerintah dan tidak bisa diajak dialog secara baik-baik, tentu akan diambil tindakan tegas. Pak Wali sudah menyiapkan langkah-langkah tegas sebagai bentuk penegakan aturan,’’ sebut Sehmi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot Bengkulu untuk menciptakan keteraturan kota, kenyamanan warga, dan kepastian hukum bagi semua pihak.(JUL)





