BencoolenTimes.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2026.
Perpanjangan dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat memanfaatkan program tersebut sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto mengatakan keputusan memperpanjang program pemutihan diambil setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
”Dengan mempertimbangkan hal tersebut maka atas izin Pak Gubernur, pemutihan pajak diperpanjang hingga akhir September mendatang,” kata Hadianto, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut Hadianto, perpanjangan program diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak dan menghidupkan kembali pajak kendaraan yang telah jatuh tempo.
Ia mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan tambahan waktu tersebut karena perpanjangan hanya diberikan selama satu bulan.
”Dengan perpanjangan ini, antusias masyarakat semakin tinggi dan pendapatan daerah semakin terdongkrak, terutama dari sektor pajak kendaraan,” ujarnya.
Hadianto berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus membantu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bengkulu. (JUL)






