
BencoolenTimes.com – Pencuri uang, handphone, dan rokok milik tetangga sendiri berinisial SK (18) warga Desa Sukau Datang Kecamatan Tubei, berhasil ditangkap polisi. Saat ini, SK sudah diamankan di Polres Lebong untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SK yang sempat kabur setelah melakukan pencurian di rumah tetangganya yang tersebut, beraksi pada Juli tahun 2023 lalu. Dalam aksinya, SK berhasil mencuri uang senilai Rp 800 ribu, satu unit handphone dan 10 slop (100 bungkus) rokok milik tetangganya.
‘’Setelah melancarkan aksinya pada Juli 2023 lalu, SK ini sempat menghilang, karena merasanya aksinya sudah diketahui. Diduga selama pelariang, SK ini membuka kebun di wilayah Kecamatan Topos,’’ terang Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri.
Dilanjutkan Rabnus, saat beraksi, rumah tetangganya tersebut memang sedang dalam kondisi kosong, karena ditinggal penghuninya. Sehingga pelaku dengan leluasa mengobrak abrik isi rumah dan mencuri barang milik korban.
Ditambahkan Rabnus, kejadian diketahui saat korban pulang dan melihat kondisi rumahnya sudah berantakan, serta lemari miliknya juga berantakan. Kemudian, setelah tahu uang, handphone dan rokok miliknya hilang, korban langsung melapor ke Polres Lebong.
‘’Kemudian, setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, akhirnya kita mendapat informasi dimana pelaku SK bersembunyi. SK kita amankan di salah satu pondok kebun dalam wilayah Desa Tik Sirong Kecamatan Topos dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,’’ demikian Rabnus.(OIL)





