Home Hukum Penegasan Kuasa Hukum, Harusnya Bukan Imron Rosyadi yang Terdakwa, Tapi Orang Lain

Penegasan Kuasa Hukum, Harusnya Bukan Imron Rosyadi yang Terdakwa, Tapi Orang Lain

Penegasan Kuasa Hukum
TEGASKAN: Elfahmi Lubis dan Ilham Patahillah selaku Tim Kuasa Hukum Imron Rosyadi menegaskan, bahwa seharusnya yang duduk di kursi pesakitan (terdakwa) bukan klien mereka, tapi ada orang lain.

BencoolenTimes.com – Penegasan kuasa hukum Imron Rosyadi, terdakwa dalam kasus PT. Ratu Samban Mining (RSM), Elfahmi Lubis, bahwa harusnya bukan Imron Rosyadi yang duduk sebagai terdakwa.

Penegasan kuasa hukum, Imron Rosyadi, terdakwa dalam kasus PT. RSM, Elfahmi Lubis, ada orang lain yang seharusnya duduk sebagai terdakwa dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

‘’Karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu bukan atas Berkas Perkaranya pak Imron Rosyadi, maka harus dengan jentelmen, harus diulang proses penyidikan ini,’’ tegas Elfahmi.

Elfahmi menyebut, dakwaan yang digunakan JPU dalam perkara tersebut adalah berkas perkara atas nama orang lain. ‘’Jadi kalau menggunakan kontruksi perkara yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Terdakwanya bukan pak Imron Rosyadi, tapi orang lain, yang juga sebagai kepala daerah (Saat itu),’’ tegas Elfahmi.

‘’Kalau kita mengacu kepada kontruksi dakwaan JPU, salah orang, bukan Pak Imron Rosyadi yang duduk di kursi pesakitan itu. Oleh sebab itu, kami sangat yakin dan percaya bahwa nota perlawanan yang kami ajukan kemarin bisa dikabulkan oleh majelis hakim yang mulia,’’ tegas Elfhami.

Hal ini, lanjut Elfahmi, karena sesuai dengan fakta dan data, serta dasar mereka bukan narasi dan hasil diskusi Kuasa Hukum, melainkan sesuai dengan data berkas perkara yang diajukan JPU.

‘’Jadi kami sangat yakin itu dan Jaksa Penuntut Umum, sekali lagi harus jentelmen. Kalau merasa dakwaannya itu adalah produk hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP, maka harus Jentelmen, harus katakana, hentikan proses penuntutan terhadap klien kami, Pak Imron Rosyadi atau setidak-tidaknya ulang kembali proses penyidikannya secara professional,’’ lanjut Elfahmi kembali menegaskan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Imron Rosyadi lainnya, Ilham Patahillah menyampaikan, sidang yang digelar Kamis, 2 Juli 2026, sudah didengarkan bersama, adalah tanggapan atas nota perlawanan yang mereka sampaikan sebelumnya.

‘’Yang kami dengar (Tanggapan JPU), justru kami berterimakasih. Secara tidak langsung bahwa apa yang disampaikan dalam persidangan hari ini, tanggapan itu, tak terbantahkan dari dokumen yang ada yang kami terima, baik secara fisik maupun yang secara resmi aplikasi,’’ sampai Ilham.

Menurut Ilham, dalam berkas sudah jelas Surat Perintah (Sprint) atas namanya untuk Imron Rosyadi da nada nomornya. Namun berbeda dokumennya dengan yang diajukan dalam persidangan saat ini.

Selain itu, ada ketidakcermatan dalam penulisan identitas dan bukan hanya sekadar nama, tetapi umur, pekerjaan, juga salah. Hal ini juga bukan hanya satu, melainkan uraian-uraian dalam dakwaan, kondisinya begitu juga.

Oleh karena seluruh Berkas Perkara tidak ada satupun yang untuk dan atas nama terdakwa, dalam hal ini Imron Rosyadi dan tidak berdasarkan Sprint atas nama Imron Rosyadi, maka demi hukum dakwaan dibatalkan dan tidak dilanjutkan ke proses penuntutan selanjutnya.

‘’Sekali lagi, demi hukum dan kami yakin kepada yang mulia (Majelis Hakim), bahwa Pengadilan bukan tempat untuk menghukum, melainkan tempat mencari keadilan,’’ imbuh Ilham.

Sebelumnya, Ilham berpendapat bahwa surat keputusan yang diterbitkan pada tahun 2004 telah berakhir masa berlakunya setelah lima tahun sebagaimana tercantum dalam diktumnya. ‘’Secara hukum SK di tahun 2004 itu sudah habis, karena diktum menyebutkan hanya lima tahun, artinya selama 2009 sudah habis,’’ sebut Ilham.

Bahkan berdasarkan sejumlah dokumen yang mereka pelajari, juga ditemukan adanya dugaan pihak lain yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Karena itu, patut dipertanyakan juga dasar penetapan klien mereka sebagai terdakwa. ‘’Artinya ini salah orang yang dimajukan. Mana orang yang memang sesuai dengan pertanggungjawaban hukum?,’’ ujar Ilham dengan nada bertanya.

Ilham menambahkan, seluruh argumentasi yang disampaikan dalam nota keberatan bukan didasarkan pada asumsi, melainkan mengacu pada dokumen yang diterima dari Jaksa Penuntut Umum. ‘’Ini adalah berdasarkan dokumen yang kami terima, kami lihat dan kami teliti dari Jaksa Penuntut Umum sendiri,’’ imbuh Ilham.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version