BencoolenTimes.com – Seorang pemuda berinisial GT (29) Warga Kelurahan Pasar Tais, Kabupaten Seluma ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Seluma.
GT ditangkap, lantaran diduga menjual obat batuk yang bisa membuat orang berhalusinasi, yaitu Samcodin. Dari tangan pelaku kepolisian berhasil menyita 9.500 butir obat batuk bermerek Samcodin, tanpa izin edar dari BPOM.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu. Hengky Noprianto menjelaskan, pelaku diamankan saat sedang bertransaksi dengan pembeli.
‘’GT kita amankan saat menjual Pil Samcodin di kawasan Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma,’’ sampai Kapolres saat Release di Polres Seluma.
Untuk itu, lanjut Kapolres, GT diduga merupakan pengedar Pil Samcodin dan mendapatkannya secara online. Selanjutnya, Pil Samcodin tersebut kembali di jual secara eceran seharga Rp 20 ribu perkeping.
‘’Untuk barang bukti kita dapatkan juga di rumah GT saat penggeledahan dan totalnya mencapai 9.500 butir Samcodin yang dibungkus dengan plastik warna hitam,’’ lanjut Kapolres.
‘’Selain ribuan Pil Samcodin, kita juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu Handphone dan uang tunai milik GT,’’ sambung Kapolres.
Atas perbuatannya, tambah Kapolres, GT dijerat dengan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Serta terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling paling banyak Rp 5 miliar.
Terpisah, Ketua Tim Penindakan BPOM Bengkulu sekaligus sebagai saksi ahli, Silvia menjelaskan, samcodin adalah obat batuk kombinasi yang termasuk golongan obat bebas terbatas, diproduksi oleh Samco Farma.
Obat ini digunakan meredakan gejala batuk dan mengencerkan dahak yang disebabkan oleh kandungan Dextromethorphan dalam Samcodin.
Ini juga yang sering disalahgunakan karena bisa menimbulkan efek euforia dan halusinasi jika dikonsumsi dalam jumlah berlebih.
Dampak lain, bisa berpengaruh terhadap jaringan otak manusia dan menyebabkan gagal ginjal, serta kerusakan hati (liver) pada penggunanya.
‘’Yang jelas ini sudah disalah gunakan dan dipastikan bisa merusak jaringan otak, gagal ginjal dan hati. Terburuknya yang telah ketergantungan diantaranya sudah menjalani perawatan di RSJKO Bengkulu,’’ pungkasnya.(LRS)






