BencoolenTimes.com – Penyidik Kejari (Kejaksaan Negeri) Muba (Musi Banyuasin) melakukan penggeledahan di Kantor PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Perkebunan PT. SMB diluar HGU.
Penyidik Kejari Muba, selain melakukan penggeledahan di Kantor PT. SMB di Jalan Dr. M Isa Palembang Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang, juga melakukan penyitaan.
Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik TPK Kejari Muba tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 07 Maret 2025.

Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati (Kejaksan Tinggi) Sumatera Selatan (Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Tim Penyidik Kejari Muba, dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidsus (Pidana Khusus), mendatangi Kantor PT. SMB, Rabu pagi, 12 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
’’Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan Penyitaan terdiri dari Satu Bundel Asli Dokumen Bukti Penerimaan Surat, Satu Lembar Memo tulis tangan, Satu Bundel Fotocopy Laporan Keuangan, serta dokumen pendukung lainnya,’’ terang Vanny.
Selain itu, lanjut Vanny, Tim Penyidik Kejari Muba yang dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Muba, Roy Riady, SH, MH, sekitar pukul 14.00 WIB, juga melakukan penyitaan tanah yang dikuasai PT. SMB yang diluar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut.

Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025. Lokasi tanah yang disita, berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.
Penyitaan lahan seluas 712,5 Ha (Hektare) dikurangi luas trase tol 94,52 Ha atau seluas 617,98 Ha, disaksikan dan dihadiri Camat, Kepala Desa dan Perwakilan Pihak PT. SMB.
’’Penyitaan yang dilakukan Penyidik Kejari Muba ini, sudah mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait. Serta sebelum pelaksanaan penyitaan, sudah dilakukan pemberitahuan dan saat ini sudah dilakukan pemasangan tanda plang penyitaan dalam rangka mengamankan aset tersebut,’’ imbuh Vanny.(OIL)