BencoolenTimes.com – Penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bengkulu tetapkan dan tahan 2 tersangka perkara dugaan korupsi baru pada Kamis malam, 14 Agustus 2025, pukul 23.05 WIB.
Keduanya, yaitu SL pensiunan PT. Bank Raya Indonesia Tbk dan FR yang masih aktif sebagai karyawan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan perkara pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Raya Indonesia Tbk pada PT Desaria Plantation Mining (DPM) tahun 2016.
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung di tahan pada lokasi berbeda, masing-masing Lapas Bentiring dan Rutan Malabero Bengkulu.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa didampingi Ketua Tim Penyidikan, Chandra Kirana mengungkapkan, keduanya ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT. BRI Tbk untuk PT. DPM yang berada di Kabupaten Kaur. ‘’Nilai kreditnya mencapai Rp 119 miliar dan ini diduga kerugiannya sama alias total loss,’’ terang David.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidikan, Chandra Kirana menambahkan, perkara ini berawal adanya temuan pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 2.489,6 Ha berdasarkan SK Menteri Agraria/ATR Kepala BPN nomor 61 tahun 2016. Kemudian, HGU itu diterbitkan Kepala Kantor BPN Kaur yang terbagi dalam dua HGU, yakni HGU nomor 0020 dan HGU nomor 0021.
Lalu, PT DPM tanggal 9 September 2016 mengajukan agunan kepada bank PT. BRI Tbk dengan menggunakan HGU di Kaur tersebut dengan nilai mencapai Rp 119 miliar. ‘’Tapi ternyata kreditnya macet,’’ ungkap Chandra.
Karena macet, sambung Chandra, PT. DPM mencoba strategi dengan melakukan pelelangan di Bengkulu. Sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai 7 Juli 2025, namun proses lelang selalu gagal atau tanpa ada penawaran.
Hal tersebut diduga karena lahan tersebut ternyata tidak bisa dilelang atau dialihkan karena saat ini berstatus QUO. Alias HGU milik PT. DPM ternuata bermasalah, karena sebagian lahan ternyata milik masyarakat yang belum diganti rugi.
‘’Lahan dalam HGU tersebut masih ada milik masyarakat dan belum di ganti rugi. Serta diketahui juga, Uang yang didapat dari kredit tersebut, ternyata tidak digunakan secara maksimal untuk rencana perluasan lahan baru,’’ imbuh Chandra.(OIL)



