Home Info Kota Penyidik Sita Rumah Pribadi Milik Tersangka Perkara TPK Ganti ‘Untung’ Lahan Jalan...

Penyidik Sita Rumah Pribadi Milik Tersangka Perkara TPK Ganti ‘Untung’ Lahan Jalan Tol

Penyidik Sita Rumah Pribadi
SITA: Penyidik Sita Rumah Pribadi Milik Tersangka Perkara TPK Ganti ‘Untung’ Lahan Jalan Tol.

BencoolenTimes.com – Penyidik sita rumah pribadi milik Oknum Pengacara, Ha terkait upaya pemulihan keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana (TPK) dugaan Ganti ‘Untung’ Lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

Penyitaan dilakukan Tim Kejati Bengkulu, pada Selasa sore, 16 Desember 2025 di Jalan Mahakam Perumahan Bumi Rafflesia Blok B7 Nomor 12A Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu.

Tanah dan bangunan tersebut disita berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan surat penetapan pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam penyitaan tersebut, Tim langsung melakukan pemasangan penyitaan untuk mengetahui jika aset berupa rumah mewah tersebut dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

‘’Penyitaan asset milik salah satu tersangka ini terkait pengembangan kasus dugaan Korupsi pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung,’’ sampai Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo didampingi Tim Penyidik, Nixon Lubis.

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut, tersangka Ha diduga mendapatkan keuntungan pribadi dari Warga Terdampak Pembangunan (WTP) yang nilainya mencapai lebih kurang Rp 15 miliar. Untuk kerugian Negara yang ditimbulkan, ditafsir mencapai Rp 4,1 miliar.

Dalam perkara ini, Penyidik Kejati Bengkulu sudah menetapkan beberapa tersangka, selain Ha. Masing-masing Hazairin Masrie selaku Kepala BPN Bengkulu Tengah (Benteng).

Serta Ahadiya Seftiana selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran BPN Benteng dan Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, yang merupakan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version