BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Provinsi Bengkulu terus melakukan pendalaman terkait penyidikan kasus dugaan korupsi utang obat yang menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan APBD Mukomuko tahun 2021 sebesar Rp 14 miliar.
“Masih pendalaman saksi-saksi, keterangan saksi seperti bendahara RSUD yang masih terus kita dalami termasuk saksi-saksi lainnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH.MH saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
Diketahui, kasus tersebut statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir Desember 2022. Sekitar 8 saksi dari manajemen RSUD sudah diperiksa, mulai dari Dirut hingga bendahara pengeluaran BLUD.
Agung Malik Rahman Hakim, menerangkan, dalam penyidikan, dugaan sementara perbuatan hukum yang ditemukan penyidik yakni adanya belanja fiktif dalam pembelian sejumlah barang atau obat habis pakai.
Penyidikan tersebut berdasarkan hasil audit kegiatan tertentu yang dilakukan BPKP yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14 miliar dari kegiatan pembelian barang dan obat habis pakai di RSUD Mukomuko yang sumber dananya berasal dari dana BLUD dan APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2021.
Diperkirakan bakal calon tersangka dalam penyidikan tersebut lebih dari satu orang. (Bay)






