Home Info Kota Perda Tak Mengatur Penyediaan  Kontainer Sampah di Pemukiman 

Perda Tak Mengatur Penyediaan  Kontainer Sampah di Pemukiman 

Kadis DLH Kota Bengkulu Riduan

BencoolenTimes.com, – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah tidak menyediakan kontainer sampah di pemukiman.

Hal itu disampaikan Kadis DLH Kota Bengkulu Riduan, di Perda Nomor 02 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah yang didalamnya tidak menyediakan kontainer sampah di pemukiman.

Dan diperkuat dengan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pembentukan UPTD Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.

Dilanjutkan Riduan, pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah saja yang mengurusi sampah, namun juga perlu dukungan peran serta masyarakat.

“Ada masyarakat beranggapan bahwa pemerintah lempar tanggung jawab kepada pengelolaan sampah. Bukan seperti itu, kita hanya ingin mengedukasi masyarakat agar merubah perilaku dalam menangani sampah,” kata Riduan, Senin (6/3/2023).

Kemudian, DLH kota Bengkulu mendorong untuk pihak ketiga terlibat dalam penanganan sampah sehingga tidak semuanya diurus oleh pemerintah.

“Pemerintah hanya mengurusi sampah di tempat-tempat komersil seperti pasar, hotel dan restoran karena mereka membayar retribusi,” tuturnya.

Ia pun menghimbau agar masyarakat dapat bijak dalam mengelola sampah sehingga tercipta lingkungan yang bersih. (JRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version