BencoolenTimes.com, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma Wuriadhi Paramita, SH. MH bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Alman Noveri, SH.MH dan Jaksa fasilitator ekpose permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka Andi, warga Kabupaten Seluma melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH. MH menjelaskan, permohonan penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Ekpose yang turut dihadiri Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH.MH didampingi Aspidum Kejati Bimo Budi Hartono, SH.MH dan Koordinator Pidum Alexander Zaldi, SH.MH melalui virtual mendapatkan kesimpulan, terhadap tersangka untuk dilakukan rehabilitasi medis dan sosial di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama 3 bulan Rawat Inap.
“Penyelesaian perkara narkotika melalui RJ ini, merupakan perkara narkotika perdana yang penyelesaiannya dilaksanakan dengan pendekatan RJ,” kata Wuriadhi Paramita, Selasa (5/9/2023).
Wuriadhi Paramita menerangkan, diselesaikannya perkara tersebut melalui pendekatan RJ didasari beberapa pertimbangan, antara lain tersangka pertama kali melakukan tindak pidana narkotika, tersangka tidak terkait jaringan peredaran narkotika, bandar dan pengedar. Kemudian, merupakan pengguna terakhir (end user) dan tersangka belum pernah mengikuti program rehabilitasi.
“Dalam hal ini, tersangka juga menandatangani surat perjanjian. Dimana poin isinya adalah, tersangka berjanji tidak akan mengulangi dan menyesali perbuatannya. Atas pertimbangan-pertimbangan yang ada, maka perkara tidak dilanjutkan penuntutannya, melainkan diselesaikan dengan pendekatan RJ,” terang Wuriadhi Paramita.
Wuriandhi Paramita menyatakan, pada perkara ini, sebelumnya tersangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penangkapan terhadap tersangka sendiri bermula pada 23 Juni 2023 pukul 12.00 WIB bertempat di rumah tersangka. Disana tersangka telah menggunakan narkotika jenis ganja dengan cara membakar ujung batang, kemudian dihisap sampai habis sebanyak 3 linting. Barang tersebut diperoleh dari saksi Ali Imron pada saat tersangka menuju perkebunan sawit Afdeling 2 PT. Sandabi Indah Lestari.
Lalu, pada 25 Juni 2023 sekira pukul 15.15 WIB, setelah mendapat narkotika golongan I jenis ganja dari saksi Ali Imron, tersangka pergi ke Jembatan di perkebunan sawit Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma dengan maksud akan menggunakan ganja tersebut, namun saat tiba di Jembatan di Perkebunan Sawit Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, perbuatan tersangka diketahui oleh Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Seluma dan tersangka langsung diamankan bersama barang bukti ganja seberat 2,41 gram.
“Tersangka tergolong pemakai dan perbuatan itu baru pertama kalinya, sehingga penyelesaian perkara melalui RJ menghasilkan kesimpulan tersangka direhab,” tukas Wuriadhi Paramita.
Tampak, usai perkaranya dinyatakan RJ, tersangka meminta maaf kepada orangtuanya yang hadir pada kegiatan RJ tersebut serta memeluk orangtuanya dan berjanji tidak mengulanginya lagi. (BAY)