
BencoolenTimes.com – Perias Pengantin di Bengkulu Utara berinisal AS alias Iy warga Kecamatan Arga Makmur, ternyata sudah dua kali melakukan aksi cabul terhadap anak tetangga dengan modus yang hampir sama.
Perias Pengantin di Bengkulu Utara berinisial AS alias Iy saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan sesama jenis terhadap anak tetangga. Modusnya dengan membujuk dan mengimingi memberikan sejumlah uang kepada korban.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto melalui Kasat Reskrim IPTU Rizki Dwi Cahyo didampingi Kanit PPA IPDA Freddy Silaen, pelaku melancarkan aksi pertamanya pada 9 Januari 2025 lalu dirumahnya.
Sedangkan aksi kedua, dilancarkan pelaku AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, pada 4 Februari 2024 hingga akhirnya AS diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
‘’Dari hasil penyelidikan, aksi tersangka yang merupakan penyuka sesama jenis ini, sudah dua kali terhadap korban. Pertama pelaku memberikan uang Rp 25 ribu dan kedua Rp 50 ribu atau totalnya Rp 75 ribu,’’ terang Rizki.
Ditambahkan Rizki, penyidik masih melakukan upaya pendalaman dan pengembangan, untuk mengetahui apakah ada korban lain atau hanya anak tetangganya saja.
‘’Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ini masih kita kembangkan, apakah ada korban lain atau baru satu ini,’’ imbuh Rizki.
Berita sebelumnya, korban pencabulan Perias Pengantin yang masih berstatus pelajar laki-laki, merupakan tetangga korban. ‘’Korban pencabulan sesama jenis ini, anak tetangga pelaku,’’ kata Kasat Reskrim, Polres Bengkulu Utara, IPTU Rizki Dwi Cahyo.
Penangkapan pelaku, terang Rizki, dipimpin Kanit PPA, Satreskrim, Polres Bengkulu Utara, IPDA Freddy Silaen. ‘’Kanit PPA bersama anggota opsnal mengamankan pelaku tanpa perlawanan,’’ terang Rizki.
Dilanjutkan Rizki, dari hasil penyelidikan, pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa malam, 4 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Arga Makmur.
Saat itu, korban di minta ibunya untuk membeli pulsa dan meminjam motor pelaku yang merupakan tetangga mereka. Setelah membeli pulsa, korban langsung mengembalikan kunci motor dan pelaku meminta korban meletakan kunci motor diatas meja.
Kemudian korban berencana pulang, namun pelaku memanggil korban sembari mendekati korban dan bertanya ‘Mau uang tidak, nanti paman kasih?’, hingga akhirnya pelaku mencabuli korban. ‘’Setelah melancarkan aksinya, pelaku ini memberi uang Rp 50 ribu kepada korban,’’ lanjut Rizki.
Saat pulang dari rumah pelaku, tambah Rizki, ibu korban curiga dan bertanya mengapa korban lama di rumah pelaku. Hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dilakukan pelaku.
‘’Karena tidak terima, ibu pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara. Setelah kita lakukan penyelidikan dan mengumpulan keterangan serta barang bukti, pelaku kita amankan,’’ demikian Rizki.(OIL)





