Home Kota Bengkulu Peringati HAN 2026, PERMAMPU Perkuat Pemahaman UU TPKS Lindungi Anak Korban Kekerasan...

Peringati HAN 2026, PERMAMPU Perkuat Pemahaman UU TPKS Lindungi Anak Korban Kekerasan Seksual

Peringati HAN 2026
Keterangan: Konsorsium PERMAMPU (Perempuan Sumatera Mampu) memperingati Hari Anak Nasional 2026 dengan menggelar Pertemuan Penyadaran Isi Utama, Makna, dan Penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentangUU TPKS 

BencoolenTimes.com – Konsorsium PERMAMPU (Perempuan Sumatera Mampu) memperingati Hari Anak Nasional 2026 dengan menggelar Pertemuan Penyadaran Isi Utama, Makna, dan Penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini bertujuan memperkuat pemahaman berbagai pihak terhadap implementasi UU TPKS dalam memberikan perlindungan yang komprehensif bagi anak perempuan korban kekerasan seksual.

Kegiatan tersebut diikuti 335 peserta, terdiri dari 306 perempuan dan 29 laki-laki. Peserta berasal dari 84 perwakilan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR), 38 kader OSS&L, 55 perempuan muda, 33 anggota keluarga pembaharu, 75 personel PERMAMPU, serta 35 perwakilan organisasi masyarakat sipil dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Mereka mengikuti kegiatan melalui 38 titik Zoom yang tersebar di 32 kabupaten/kota di 10 provinsi di Pulau Sumatera.

Koordinator PERMAMPU, Dina Lumbantobing, mengatakan anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya anak perempuan, masih menjadi persoalan serius.

Berdasarkan pendampingan yang dilakukan anggota Konsorsium PERMAMPU, kasus kekerasan seksual terjadi di berbagai ruang, mulai dari rumah, sekolah, tempat ibadah, komunitas, media digital hingga lingkungan keluarga inti. Korban tidak hanya anak-anak, tetapi juga penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

”Anak tidak pernah minta dilahirkan, sehingga kewajiban kita sebagai warga negara dan orang tua adalah memenuhi hak-hak anak. Peningkatan kasus kekerasan seksual adalah sinyal darurat. Kita harus memastikan aparat penegak hukum dan pendamping benar-benar memahami substansi UU TPKS secara konsisten dan berperspektif korban,” kata Dina, Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam diskusi yang menghadirkan Advokat Cahaya Perempuan Women’s Crisis Center (CP WCC) Bengkulu, Evi Elvina, dan Advokat PESADA, Herly Sipayung, dipaparkan sejumlah terobosan penting dalam UU TPKS.

Beberapa di antaranya adalah pendekatan yang berperspektif korban dengan menjamin hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan, dan restitusi, larangan penyelesaian perkara melalui restorative justice maupun pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku, perluasan alat bukti dalam pembuktian perkara, serta kejelasan mengenai hak restitusi yang wajib dibayarkan pelaku kepada korban tanpa mengurangi sanksi pidana.

Narasumber juga menekankan bahwa keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses penanganan perkara. Penanganan harus dilakukan dengan memanfaatkan rumah aman, perlindungan saksi, serta menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan trauma berulang bagi korban.

Meski demikian, PERMAMPU menilai implementasi UU TPKS masih menghadapi berbagai tantangan. Aparat penegak hukum dinilai belum sepenuhnya optimal menggunakan UU TPKS dalam menangani perkara kekerasan seksual. Masih ditemukan penolakan laporan, permintaan alat bukti yang membebani korban, hingga lambannya penanganan terhadap pelaku.

Selain itu, dukungan keluarga terhadap korban juga masih menjadi persoalan. Dalam sejumlah kasus, keluarga lebih mengutamakan menjaga keutuhan keluarga dibanding memenuhi hak-hak korban, terutama ketika pelaku merupakan anggota keluarga sendiri.

PERMAMPU juga menyoroti kelompok perempuan dalam situasi rentan, seperti anak, penyandang disabilitas, perempuan dari keluarga miskin, dan perempuan dengan tingkat pendidikan rendah yang menghadapi hambatan lebih besar dalam mengakses keadilan.

Untuk itu, PERMAMPU mengajak masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum maupun lembaga layanan seperti OSS&L PERMAMPU, Women’s Crisis Center (WCC), Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta UPTD PPA agar korban memperoleh pendampingan yang tepat.

Menurut PERMAMPU, dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual, UU TPKS perlu dijadikan salah satu dasar hukum utama karena secara khusus mengatur tindak pidana kekerasan seksual, hak korban, mekanisme penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Penerapannya dapat dipadukan dengan UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), maupun ketentuan dalam KUHP sesuai karakteristik kasus.

Sebagai tindak lanjut, PERMAMPU mendorong penguatan pendidikan kesehatan dan seksualitas reproduksi berbasis keluarga, peningkatan komunikasi yang aman di lingkungan keluarga, penguatan layanan hotline, peningkatan kapasitas pendamping, serta memperluas pemahaman masyarakat mengenai UU TPKS dan hak-hak korban.

Selain itu, organisasi tersebut juga menyusun rencana aksi, baik secara eksternal maupun internal, di antaranya melalui diskusi bersama aparat penegak hukum, penguatan sistem rujukan layanan, pelatihan bagi pendamping, pengembangan hotline layanan, hingga penyebarluasan materi edukasi mengenai UU TPKS melalui berbagai media. (JUL/RLS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version