Home Hukum Perkara Pasar Pagar Dewa Naik Penyidikan

Perkara Pasar Pagar Dewa Naik Penyidikan

Perkara Pasar Pagar Dewa
PENYIDIK: Kejaksaan Negeri Bengkulu meningkatkan status perkara Pasar Pagar Dewa ke proses penyidikan.

BencoolenTimes.com – Perkara Pasar Pagar Dewa yang sebelumnya dilakukan penyelidikan terkait dugaan perbuatan melawan hukum, saat ini sudah naik ke proses penyidikan.

Perkara Pasar Pagar Dewa tersebut sudah dilakukan proses penyelidikan atau Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) sejak awal tahun 2026.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak menjelaskan, perkara Pasar Pagar Dewa memang sudah naik ke proses penyidikan. Setelah naik penyidikan, Kejari Bengkulu mulai menjadwalkan pemanggilan saksi, mulai dari pihak koperasi, OPD terkait dan pihak lainnya.

‘’Benar, prosesnya (Perkara Pasar Pagar Dewa) informasi dari Seksi Pidana Khusus memang sudah naik ke penyidikan dan sudah mulai dijadwalkan proses pemanggilan para saksi,’’ singkat Wisdom.

Untuk ketahui Kejari Bengkulu selidiki dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pengelolaan Pasar Pagar Dewa dan Pengelolaan Dana Bergulir pengembagan pasar tradisional yang dilakukan oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Bangun Wijaya Kota Bengkulu.

Kejari Bengkulu selidiki dugaan perbuatan melawan hukum kegiatan Pengelolaan Pasar Pagar Dewa dan Pengelolaan Koperasi PKL Bangun Wijaya tahun anggaran 2025.

Kejari Bengkulu melakukan Puldata dan Pulbaket sudah sejak awal tahun 2026 dan sejumlah pihak, mulai dari Mantan Penjabat Walikota Bengkulu saat itu, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menaungi Pasar Pagar Dewa, pihak Koperasi PKL Bangun Wijaya sudah dimintai keterangan klarifikasi.

Dari penelusuran BencoolenTimes.com, Koperasi PKL Bangun Wijaya pada era tahun 2016 cukup populer yang diketahui menjadi pengelola Pasar Pagar Dewa. Pada tahun 2016 tersebut menjadi tahun berakhirnya kontrak pengelolaan Pasar Pagar Dewa.

Dari beberapa pemberitaan saat itu, menyebutkan bahwa Dinas Koperasi Kota Bengkulu, UPTD Pasar Pagar Dewa, Satpol, pihak kepolisian serta pedagang sempat memaksa Koperasi Bangun Wijaya keluar dari lokasi Pasar Pagar Dewa.

Hal ini dilakukan, menyusul habisnya kontrak pengelolaan Pasar Pagar Dewa dan disebutkan dalam pengelolaannya selalu merugi serta tidak berkontribusi terhadap PAD Kota Bengkulu.

Pada tahun 2018 juga sempat heboh lagi, lantaran keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan Pasar Pagar Dewa. Putusan MA tersebut memenangkan Koperasi Bangun Wijaya kembali sebagai Pengelola Pasar Pagar Dewa.

Ditambah lagi dalam putusan tersebut, juga mengharuskan Pemkot Bengkulu membayar sejumlah uang kepada pihak Koperasi Bangun Wijaya sebesar Rp 6,96 miliar.

Kemudian pada tahun 2022 sempat heboh juga pemberitaan terkait persoalan pengelolaan Pasar Pagar Dewa antara Koperasi Bangun Wijaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Bahkan dalam pemberitaan disebutkan adanya penyegelan di sejumlah kios pasar yang dilakukan Koperasi Bangun Wijaya. Penyegelan dilakukan karena pedagang yang berjualan di kios tersebut tidak memenuhi sewa yang diwajibkan koperasi selaku pengelola.

Pemberitaan berlanjut di tahun 2023, sempat ada pemberitaan terkait aksi unjuk rasa pedagang, ini terkait aktivitas pembangunan yang sedang dilakukan Koperasi Bangun Wijaya di Pasar Pagar Dewa.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version