
BencoolenTimes.com – Perkara penggelapan uang CV. Mandiri Sejahtera (MS) dengan terdakwa Latipa Tusa’diah, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin, 8 Juni 2026.
Perkara penggelapan uang CV. MS, sidang kembali digelar di PN Bengkulu dengan agenda mendengarkan keterangan 3 orang saksi. Saksi yang dihadirkan, yaitu Ilham selaku Sales CV. MS, Mira selaku Admin Pupuk Subsidi dan Rolan selaku Legal sekaligus Koordinator Tim Auditor Internal CV. MS.
Perkara penggelapan uang CV. MS, dari jalannya pearsidangan, jawaban para saksi terkait dugaan adanya penggelapan uang perusahaan yang dilakukan terdakwa, khususnya soal dugaan kerugian perusahaan yang diduga disebabkan oleh terdakwa, ternyata saksi karyawan hanya tahu dari Tim Auditor internal yang melakukan pemeriksaan.
Saksi pertama yang dihadirkan dari karyawan, yaitu Ilham selaku Sales dari CV. MS. Saat sidang mulai berjalan, Kuasa Hukum Terdakwa, Ilham Patahilhah mulai memberikan pertanyaan kepada saksi.
Dikatakan Ilham, bahwa saksi dalam pemeriksaan penyidik menyebut adanya kerugian perusahaan sejak tahun 2022, padahal saksi dari tahun 2022 hingga 2023, belum bekerja di perusahaan tersebut.
‘’Apa dasar keterangan saksi pada penyidik soal perusahan yang mengalami kerugian akibat dari dugaan tindak pidana terdakwa penggelapan yang dilakukan terdakwa,’’ tanya Ilham. ‘’Adanya hasil audit yang dilakukan perusahaan,’’ jawab saksi.
‘’Apakah saudara tahu bagaimana terdakwa melakukan penggelapan yang mengakibatkan perusahaan rugi hingga Tiga Miliar lebih,’’ tanya Ilham kepada saksi. ‘’Tahu dari cerita karyawan lain,’’ jawab saksi.
Selanjutnya Kuasa Hukum Terdakwa, Benni Hidayat menanyakan kepada saksi apakah ikut melakukan audit, saksi menjawab tidak. Kemudian siapa yang melakukan audit, saksi menjawab audit eksternal, namanya Rolan.
Benni kembali bertanya, apakah saksi mengenal Rolan sebagai auditor, saksi menyebut bahwa dirinya mengetahi Rolan merupakan Auditor karena melihat Rolan sering bolak balik ke kantor mereka (CV. Mandiri Sejahterah).
‘’Saya tahu karena ada kasus dan Rolan sering bolak bolik ke perusahaan (CV. Mandiri Sejahterah, sejak Oktober 2025. Tapi sebelumnya saya tidak kenal,’’ sebut saksi.
Benni menanyakan kepada saksi, pernah tidak dilibatkan dalam proses audit, dipanggil auditor atau ditanya oleh auditor, saksi menjawab tidak pernah.
Sehingga Benni menanyakan apa dasar saksi memberikan keterangan pada penyidik terkait nilai kerugian akibat dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan terdakwa. Saksi menjawab, didapatkan dari audit dan saat ditanya ada tidak datany, saksi kembali menjawab, dari Tim Auditor (Rolan).
Akhirnya Majelis Hakim meminta saksi untuk memperlihatkan data bersama-sama terkait hasil audit. Ternyata data tersebut dikatakan saksi memang dari Tim Auditor.
‘’Yang diperlihat itu bukan data Sales berarti, tapi data dari auditor yang diberikan kepada Sales,’’ tanya Benni. Saksi langsung menjawab Iya.
Kuasa Hukum Terdakwa, Ilham Patahillah kembali memberikan pertanyaan kepada saksi soal setoran sebesar Rp 15 hingga R 35 juta dalam BAP penyidikan.
Ilham menanyakan, jika terdakwa sakit atau tidak masuk kerja, kepada siapa suang disetor. Saksi menjawab bahwa uang disetorkan kepada admin lain, yaitu Wulan dan Feni.
Ilham kembali bertanya soal kerugian yang dialami perusahaan atau Aris Setiawan selaku Owner perusahaan atas kejadian tersebut, yang dalam pemeriksaan polisi, saksi menyebut sebesar Rp 3,7 miliar.
Kemudian saksi menjawab, bahwa dirinya mengetahui jumlah tersebut dari Tim Audit. ‘’Saya cuma tahu dari tim audit,’’ jawab saksi.
Tidak hanya saksi Ilham, saksi Mira selaku Admin Subsidi dan hadir menjadi saksi selanjutnya, saat ditanya Kuasa Hukum terdakwa soal kerugian perusahaan, juga mengakui hal yang sama, yaitu hanya tahu dari Tim Auditor, tapi tidak tahu soal lainnya.
Kepada saksi Mira, Kuasa Hukum Terdakwa, Ilham Patahillah menanyakan apakah pernah diminta klarifikasi atau diperiksa selaku karyawan dalam proses audit, Saksi Mira menjawab, tidak pernah.
‘’Tidak pernah, hanya diminta data, untuk mencocokan dengan data Latipa,’’ jawab saksi Mira.
Ilham menanyakan kembali kepada saksi Mira, apakah melihat langsung atau tahu dari orang lain soal dugaan terdakwa menggelapkan uang perusahaan.
Saksi Mira menjawab, dirinya diawal tahu dari orang lain, yaitu setelah ditelpon pimpinan perusahaan atau Owner Perusahaan CV. MS bernama Aris.
Saksi Mira juga ditanya soal keterangan dugaan kejadian penggelapan uang perusahaan yang terjadi di periode tahun 2022, dimana saksi saat itu belum bekerja di CV. MS. Saksi Mira menjawab bahwa informasi tersebut didapat dari Tim Audit, karena tahun 2022 memang belum masuk atau belum menjadi karyawan.
Selain itu, Majelis Hakim menanyakan kapan ketahuan ada selisih kekurangan uang perusahaan, saksi Mira menjawab lagi, bahwa setelah ada Audit. Namun saat ditanya hakim soal kerugian, Saksi Mira menjawab, tidak tahu, tapi mengetahui jumlahnya setelah ada hasil audit.
Saat Majelis Hakim menanyakan dan menunjukan data-data soal hasil audit yang dilakukan, Saksi Mira malah banyak menjawab tidak tahu soal tersebut.
Saksi Mira hanya mengatakan bahwa soal kerugian perusahaan atau ada selisih, diberitahu Rolan (Legal Perusahaan yang disebut melakukan audit).(OIL)





