Home Hukum Persoalan Perizinan Tanggungjawab Penuh PT. RSM

Persoalan Perizinan Tanggungjawab Penuh PT. RSM

Persoalan Perizinan Tanggungjawab
SIDANG: Yakup Hasibuan saat persidangan perkara Tipikor Sektor Pertambangan.

BencoolenTimes.com – Persoalan perizinan tanggungjawab penuh PT. Ratu Samban Mining (RSM) dan ini terungkap dalam rangkaian fakta persidangan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu.

Persoalan perizinan tanggungjawab penuh PT. RSM, hal ini juga disampaikan kuasa hukum terdakwa Beby Hussy dalam perkara Tipikor Sektor Pertambangan, Yakup Hasibuan setelah persidangan, Jumat, 10 April 2026.

Yakup menekankan bahwa persoalan perizinan justru merupakan tanggung jawab penuh pihak RSM. Meskipun begitu, penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim, karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah memberi gambaran yang cukup jelas.

”Ya tentunya majelis hakim pasti akan bisa menilai seperti apa. Yang jelas fakta persidangan tidak akan bohong, semua terang-benderang,” sampai Yakup.

Yakup menegaskan, berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, pihak Beby Hussy dan Sakya disebut tidak mengetahui adanya persoalan dalam aspek perizinan PT. RSM saat kerja sama itu dijalankan. Bahkan, menurutnya, hal tersebut juga telah diakui oleh pihak RSM sendiri dalam persidangan.

”Dari pihak RSM pun mengakui bahwa Pak Beby, Pak Sakya dan pihak dari IBP dan TBJ ini tidak ikut campur dan tidak mengetahui mengenai perizinan dari PT RSM,” kata Yakup.

Yakup menambahkan, kliennya tidak mungkin akan masuk dalam kerja sama jika sejak awal mengetahui adanya persoalan izin. Dalam konstruksi yang disampaikan pembela, kerja sama itu dibangun dengan asumsi bahwa seluruh aspek legal, termasuk perizinan, telah dipenuhi atau menjadi tanggung jawab pihak pemilik izin.

”Pak Beby dan Pak Sakya sama sekali juga tidak akan mau untuk masuk ke perjanjian ini kalau mengetahui bahwa izinnya bermasalah,” ujarnya.

Menurut Yakup, dalam perjanjian kerja sama yang dibahas di persidangan, tanggung jawab terkait perizinan memang berada pada pihak RSM sebagai pemilik IUP. Sementara itu, peran pihak Beby Hussy dan Sakya disebut lebih pada aspek pembiayaan dan hal tersebut tidak dibantah dalam fakta persidangan.

”Tanggung jawab perizinan itu adalah mereka, dari pihak RSM. Baru dari pihak Pak Beby dan Pak Sakya adalah untuk memberi pembiayaan,” jelas Yakup.

Selain itu, Yakup juga menyinggung soal tidak adanya unsur paksaan dalam kerja sama tersebut. Dimana dari fakta yang digali di persidangan, justru pihak RSM yang membutuhkan dukungan pembiayaan dan pihak kontraktor yang memiliki kemampuan teknis serta finansial.

”Tidak ada paksaan sama sekali, justru mereka yang membutuhkan pembiayaan, membutuhkan kontraktor yang berpengalaman dan memiliki dana yang kuat,” sebut Yakup.

Dalam pandangannya, keterlibatan Beby Hussy disebut dilandasi itikad baik untuk mendukung operasional perusahaan, bukan untuk mengambil keuntungan dari persoalan yang kini dipersoalkan di pengadilan. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika tanggung jawab atas persoalan perizinan kemudian diarahkan kepada kliennya.

”Kalau sekarang dilempar justru ke Pak Beby, ini yang kami harapkan bisa dilihat secara objektif oleh majelis hakim,” ujar Yakup.

Diakhir pernyataannya, Yakup menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim, dengan keyakinan bahwa seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan akan menjadi dasar pertimbangan yang objektif dalam putusan nantinya.

”Kami meyakini majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif agar klien kami mendapatkan keadilan,” tutup Yakup.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version