Home Hukum Petani Lebong Aniaya Istri Siri

Petani Lebong Aniaya Istri Siri

Petani Lebong
Petani Lebong yang diamankan lantaran aniaya istri siri

BencoolenTimes.com, – FB (21), warga Dusun II Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong ditangkap Unit Reskrim Polres Lebong, Senin (6/3/2023) malam kasus penganiayaan.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini ditangkap usai dilaporkan kasus penganiayaan oleh EN (20) istri sirinya.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK, melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelaskan, dugaan terjadi Jumat (3/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB di kediaman korban.

“Pengakuan tersangka, tersangka ini marah kepada korban karena korban lalai menjaga anaknya, sehingga anaknya terpeleset,” kata Kasat.

Lalu keduanya terlibat cekcok mulut dan berujung penganiayaan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Lebong.

“Tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan,” demikian Kasat. (BAY/HUMAS POLDA BENGKULU)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version