BencoolenTimes.com, – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melakukan pengangkatan terhadap 524 guru honorer yang lulus Passing Grade (PG) untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi mengatakan bahwa, pengangkatan honorer lulus PG merupakan amanat pemerintah daerah yang sudah ada keputusan dari pemerintah pusat.
“Berdasarkan amanat dan regulasi yang dibuat pemerintah pusat baik itu dari Menpan RB yang memiliki program dan formasi dimana guru honorer lulus passing grade wajib hukumnya diangkat jadi guru PPPK prioritas tahun 2022,” kata Haryadi, Selasa (8/11/2022).
Lanjutnya, memang sejumlah daerah tidak memiliki kekuatan untuk mengangkat dan mengaji, sehingga harusnya bisa diambil alih oleh pemerintah pusat untuk menganggarkan penggajiannya melalui pemerintah daerah.
“Mestinya pemerintah pusat yang membuat program harus dibarengi dengan dana. Jika daerah tak memiliki kemampuan penganggaran bisa dibantu penganggaran, apakah itu melaui Dana Alokasi Umum (DAU) yang di transfer langsung ke provinsi dan pemerintah provinsi dapat mengalokasikan untuk penggajian para guru PPPK,” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan, kebutuhan akan guru saat ini cukup besar, dan untuk menutupi kebutuhan tersebut seharusnya pengangkatan PPPK mejadi alternatif terbaik.
“Guru itu sudah sangat kurang saat ini dan celah untuk menutupinya melaui pengangkatan PPPK. Kalau ini tidak diangkat, bagaimana pendidikan bangsa ini nanti,” sampainya.
Ia pun juga meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapat memperjuangkan nasib ratusan guru di Bengkulu untuk bisa diangkat sesuai regulasi berlaku.
“Mohon DPR dapat berjuang karena mereka adalah wakil rakyat yang ada di provinsi ini sampai ke nasional. Dan kami dari pihak organisasi siap berjuang demi pendidikan dan dunia bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Untuk diketahui, 524 guru honorer Bengkulu yang lulus passing grade penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021 masih belum jelas.
Para guru honorer yang lulus passing grade penerimaan PPPK ini juga sudah berulang kali menemui perwakilan Pemprov Bengkulu dan pihak legislatif untuk meminta kejelasan nasib guru honorer yang lulus passing grade. (JRS)
