Home Info Daerah Pilkades Serentak 2025 Diperkirakan Tidak di Awal Tahun

Pilkades Serentak 2025 Diperkirakan Tidak di Awal Tahun

Pilkades Serentak 2025

BencoolenTimes.com – Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Serentak 2025, diperkirakan tidak di awal tahun. Hal ini dikarenakan beberapa perangkat pendukung belum siap.

Pilkades serentak 2025, tidak diawal tahun, salah satunya terkendala salah satunya revisi Perda Pilkades yang belum diajukan oleh Pemkab Lebong ke DPRD Kabupaten Lebong.

‘’Kita bisa katakana pelaksanaan Pilkades Serentak 2025 tidak di awal tahun, salah satunya revisi Perda Pilkades belum diajukan oleh Pemkab ke dewan, sehingga tahapan belum bisa dimulai,’’ terang Ketua Komisi II, DPRD Kabupaten Lebong, M. Gunadi Mursalin.

Untuk itulah, Gunadi mengingatkan pentingnya pengajuan surat permohonan pelaksanaan Pilkades oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing.

Surat tersebut wajib diajukan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkades. Jika tidak ada pengajuan dari BPD, maka PMD tidak memiliki dasar untuk melaksanakan Pilkades.

‘’Kami juga meminta agar tahapan teknis seperti juklak dan juknis segera dikeluarkan oleh Bupati,’’ kata Gunadi.

Gunadi menyebutkan, pelaksanaan Pilkades juga membutuhkan dana tambahan dan hal ini akan diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.

Kalaupun, Pilkades bisa dilaksanaan Agustus, kemungkinan dana tambahan bisa diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD). ‘’Tapi, semisal Pilkades dijadwalkan setelah September, kekurangan anggaran akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025,’’ imbuh Gunadi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul mengungkapkan, ada sebanyak 65 desa di Kabupaten Lebong yang akan melaksanakan Pilkades.

‘’Kemudian anggaran yang sudah tersedia menyampai Rp 2 miliar di APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Serta segera mengajuka proses revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pelaksanaan Pilkades,’’ terang Saprul.

Revisi ini dilakukan, sambung Saprul, untuk menyesuaikan aturan baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.

‘’Setelah mendapatkan persetujuan dari bupati, Perda yang telah direvisi akan dibahas di tingkat DPRD Lebong untuk kemudian disahkan. Baru selanjutnya, kami juga akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pilkades serentak 2025,’’ imbuh Saprul.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version