Home Hukum Plh Kadis Dukcapil : Tersangka Cabul Keponakan Hingga Hamil 8 Bulan yang...

Plh Kadis Dukcapil : Tersangka Cabul Keponakan Hingga Hamil 8 Bulan yang Ditangkap Bukan Honorer

Tersangka yang diamankan.

BencoolenTimes.com, – Diketahui, Tim Macan Gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu mengamankan ES, tersangka persetubuhan terhadap keponakannya sendiri hingga hamil 8 bulan.

ES disebutkan sebagai oknum Honorer di Dinas Dukcapil Kota Bengkulu. Terkait hal ini, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Lili Kartika, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tersangka tidak tercatat sebagai honorer di Dinas Dukcapil Kota Bengkulu.

“ES bukan honorer maupun PTT di Dinas Dukcapil, memang dulu pernah diperbantukan di Dinas Dukcapil dan sudah lama tidak aktif lagi sejak 2021 lalu,” kata Lili Kartika, Kamis (3/11/2022).

Diberitakan sebelumnya, ES dibekuk tim Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu di daerah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Kamis (3/11/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

ES ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang pelajar yang tak lain merupakan keponakannya sendiri hingga hamil 8 bulan.

Dugaan persetubuhan terhadap korban berawal dari korban yang tinggal di Rumah tersangka, dikarenakan korban sedang sekolah di Bengkulu dan orangtuanya berdomisili di Padang.

Lalu, pada Agustus 2020 tersangka masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk berhubungan intim. Tersangka mengancam dan tidak akan membiayai sekolah korban jika menolak keinginan tersangka.

Lantaran korban merasa takut, lalu menuruti kemauan tersangka. Dugaan persetubuhan itu terjadi berulang kali sampai bulan Maret 2022.

Saat mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 2 bantal guling dan 1 bantal biasa. Tersangka dijerat pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 46 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Bay).

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version