Home Info Kota PN Bengkulu Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi Pengaman Banjir, MA Kabulkan Kasasi JPU

PN Bengkulu Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi Pengaman Banjir, MA Kabulkan Kasasi JPU

Foto Dokumentasi Waktu Penetapan Tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terhadap tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengaman banjir air Sungai Bengkulu tahun 2019 lalu yang sebelumnya ketiga terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada 6 Oktober 2021 lalu.

Dikabulkannya kasasi JPU tersebut diketahui dari data S. i. p. p Pengadilan Negeri Bengkulu pada
5 April 2022 lalu. Hasil putusan MA menyebutkan 2 terdakwa yakni Hafizon Nazardi mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ibnu Suud selaku Direktur CV Utaka Esa sebagai konsultan pengawas harus mendekam kembali ke jeruji tahanan.

Senentara terdakwa Isnaini Martuti selaku Direktur CV Merbin Indah yang datanya di S. I. P. P Pengadilan Negeri belum turun.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH mengatakan, pihaknya belum dapat melakukan eksekusi terhadap ke 2 terpidana korupsi pengaman banjir tersebut karena hingga kini tim JPU belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

“Kita belum menerima salinan putusannya, kalau nanti salinan putusan sudah kita terima, kita akan melaksanakan eksekusi sesuai yang ada dalam amar putusan,” kata Ristianti Andriani, Jumat (22/4/2022).

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Riswan Supartawinata enggan berkomentar karena pihaknya juga belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut terdakwa Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Sementara Terdakwa Isnaini Martuti selaku Direktur CV Merbin Indah dituntut selama 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 1 miliar lebih dengan subsider 1 tahun 8 bulan penjara. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version