BencoolenTimes.com, – Warga Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) inisial ED (38) ditangkap personil Unit I Subdit Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu lantaran diduga mengedarkan Pestisida Palsu.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik melalui Kasubdit Indagsi Kompol Novi Ari S.H., M.H, Senin (7/3/2022) mengungkapkan, tersangka ditangkap di Kecamatan Lubuk Alung Kota Padang Provinsi Sumbar, Kamis (3/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Sebelumnya, ED dua kali dipanggil oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan, namun mangkir. Oleh sebab itu, ED ditangkap.
“ED mengedarkan Pestisida Palsu yang dibeli dengan harga murah, kemudian diganti merk untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih mahal, dan sudah di edarkan di Kabupaten Rejang Lebong,” kata Novi Ari.
Novi Ari menambahkan, ED dijerat pasal berlapis Undang-undang Republik Indonesia nomor 22
tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Berkelanjutan dan pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia tentang perlindungan konsumen serta pasal 113 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. (Bay)
