BencoolenTimes.com, – Satlantas Polres Bengkulu kembalikan kendaraan yang diduga melakukan balap liar pada bulan Januari lalu
Kanit Turjawali Satlantas Polres Bengkulu IPDA Azmi mengatakan, pengamanan kendaraan ini sudah satu bulan, syarat untuk mengambil harus menunjukan surat kendaraan seperti STNK, BPKB dan juga melengkapi kelengkapan spek kendaraan seperti spion, knalpot dan plat,” ujar Azmi.
Pengembalian ini juga bisa dilakukan dengan syarat motor harus dirubah menjadi kembali standar.
“Walaupun sudah mengikuti sidang, tetap kita suruh kembali standar sesuai dengan standar kendaraan,” ujar Azmi.
Terkait pengambilan kendaraan wajib didampingi oleh wali ataupun orang tua bagi pemilik motor yang masih dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar.
“Ada yang kedapatan masih pelajar, dan hari ini kita panggil pihak sekolah, keluarga baik itu orang tuanya sendiri maupun keluarga dekat untuk kita berikan edukasi,” tutupnya.(cw 7)






